Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Kedatangan mereka diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Budi Suharto dan beberapa pejabat terkait lain termasuk Kabid Penegakan Perundang-undangan dan Perda Satpol PP, Bambang Edi Santoso. Sejumlah perwakilan warga menyampaikan alasan mengapa Pemkot harus menindak tegas pemilik gedung tersebut.
“Permintaan agar Pemkot menindak tegas pihak pengembang gedung itu sudah kami sampaikan sejak lama. Namun sampai sekarang penindakannya terus tertunda-tunda. Kami berharap ada itikat baik dari pihak pemilik untuk menemui kami untuk membahas masalah ini tapi itikat itu juga tidak pernah muncul,” ujar Abdul Alim.
Begitu pula yang disampaikan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kedunglumbu, Said Sungkar. Dia mengatakan kedatangan warga tersebut ke Pemkot disebabkan sampai saat ini belum ada tindakan apapun dari Pemkot terhadap pemilik gedung. Padahal sudah jelas dari keterangan yang diperoleh pihaknya dari Dinas Tata Ruang Kota Solo bahwa keberadaan kafe dan karaoke itu tidak sesuai perizinan.
Menanggapi aspirasi warga tersebut, Sekda Solo, Budi Suharto mengatakan hari itu juga sudah memerintahkan Satpol PP untuk menjamin tidak ada lagi aktivitas apapun di gedung tersebut. “Pemerintah sudah mengeluarkan IMB bangunan tiga lantai. Tapi kenyataannya dibangun empat lantai, yang berarti telah terjadi pelanggaran. Maka dari itu wajib hukumnya bagi Pemkot untuk menghentikan segala aktivitas di tempat itu,” jelasnya.
Selanjutnya mengenai peruntukan, sesuai izin yang diajukan adalah gedung perkantoran. Jika kemudian diubah menjadi kafe dan karaoke, berati ada indikasi pelanggaran. Hal tersebut berkaitan dengan izin gangguan (HO). Tapi menurut Budi, sejauh ini pihak pemilik mengajukan izin gangguan tersebut ke Pemkot. “Kami akan terus mengawasi peruntukan gedung itu dan kami jamin tidak akan ada penerbitan izin untuk kafe dan karaoke selama warga setempat menolaknya,” kata Budi.
JIBI/SOLOPOS/Suharsih