SOLOPOS.COM - Unit Laka Lantas Satlantas Polresta Solo melakukan olah TKP kecelakaan pengendara sepeda motor lehernya tersayat benang layangan di Jl Tangkuban Perahu Mojosongo, Jebres, Solo, Jumat (12/6/2020). (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Afrian Satya Permadi, memastikan kasus pemuda meninggal akibat lehernya tersayat benang layangan tidak akan ditindaklanjuti.

Hal itu lantaran kejadian ini termasuk kecelakaan tunggal sehingga tidak ada tersangka. Kesimpulan itu diambil polisi setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Jumat (12/6/2020).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Afrian, mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai, menjelaskan di Kota Solo kecelakaan karena tersayat benang layanan jenis gilas hingga meninggal dunia baru kali pertama terjadi.

Survei Membuktikan, Ini Jurus PDKT yang Disukai dan Dibenci

Dia menyebut hasil olah TKP di Jl. Tangkuban Perahu atau lokasi meninggalnya pemuda berinisial YBS, 21, akibat lehernya tersayat benang layanan pada Kamis (11/6), menyimpulkan kejadian itu kecelakaan tunggal.

Kesimpulan tersebut juga berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi kecelakaan. Dengan demikian, polisi tidak akan menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan yang menimpa warga Sumber, Banjarsari, itu.

"Keterangan para saksi dan pengecekan menunjukkan kecelakaan tunggal. Sehingga kasus ini sudah berhenti seusai olah TKP," papar dia kepada Solopos.com, Minggu (14/6/2020).

Kisah Sudarsono Sragen Koleksi 4.000 Fosil Sejak 1975 Kukuh Tak Dijual Meski Ditawar Ratusan Juta

Polisi Mengedukasi Masyarakat

Kompol Afrian menambahkan dengan adanya kasus ini kegiatan patroli Satlantas Polresta Solo akan fokus mengedukasi masyarakat terkait bahaya benang gilas layangan.

Dia mengatakan setiap malam Satlantas Polresta Solo bersama satuan lain hingga jajaran Polsek mengadakan patroli. Kegiatan itu salah satunya diisi kegiatan untuk mengantisipasi kejadian pemuda meninggal tersayat benang layangan kembali terjadi.

Buka di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Harapan Pengelola Tempat Karaoke di Solo

Polisi mengedukasi masyarakat agar tidak membiarkan anak-anak mereka bermain layangan di lokasi yang tidak semestinya.

"Kami juga mengecek benang-benang di kabel [listrik atau telepon] juga di lokasi yang diprediksi banyak aktivitas warga bermain layangan. Jangan sampai ada anak-anak bermain layangan di jalan raya atau perkampungan. Aktivitas itu dapat membahayakan pengguna jalan lain," papar dia.

Sebelumnya diberitakan, warga sekitar lokasi kejadian pemuda meninggal tersayat benang layangan juga tidak tahu dari mana benang layanan itu berasal. Selain itu, siapa yang menerbangkan atau menggunakannya benang layangan itu juga misterius.

Siap-Siap! PPDB Online TK-SMP di Wonogiri Dimulai 17 Juni 2020, Ini Teknisnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya