SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos) — Terdakwa penyelundup sabu-sabu (SS) di Bandara Adisoemarmo dengan terdakwa Ramadan bin Rusli, 27, warga Dukuh Teungoh Desa Meumasa Alue Kecamatan Pedada, Kabupaten Bireuen, NAD, divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider empat bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Selasa (21/9).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Anshar Wahyuddin selama 20 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar. Atas putusan majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada itu, JPU menyatakan pikir-pikir. Sedang, terdakwa melalui penasehat hukumnya Eko Hari Krisnanto SH menyatakan menerima atas putusan tersebut.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan impor obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu (SS) yang disimpan dalam enam botol bedak bayi yang diketahui petugas bea cukai Bandara Adisoemarmo melalui pemeriksaan x-ray setelah terdakwa turun dari pesawat Air Asia jurusan Kuala Lumpur-Solo, awal Mei silam.

Persidangan juga terungkap terdakwa yang berprofesi sebagai penjual jamu di Kuala Lumpur itu telah membawa barang terlarang dari seseorang yang bernama Ali. Barang itu nantinya akan diambil oleh seseorang sesampai di Adisoemarmo.

Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah telah melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 113 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika. Majelis hakim juga menyatakan SS sekitar 1,2 kg senilai Rp 2,4 miliar dinyatakan dirampas negara untuk dimusnahkan. Sedang paspor, HP dan uang Rp 241.000 milik terdakwa dikembalikan kepada terdakwa.

fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya