SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Solopos.com, SOLO — Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Solo menggagalkan penyelundupan narkoba, Jumat (5/12/2014) pukul 09.30 WIB. Barang haram tersebut disimpan salah satu pembesuk narapidana (napi) dengan menyelipkan di sepatunya yang berwarna cokelat.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, narkoba tersebut dibawa seorang pembesuk bernama Wahyu Sriyanto, 29, warga Seban Lor RT 001/RW 006, Jumapolo, Karanganyar. Dirinya nekat menyelundupkan narkoba ke dalam Rutan lantaran memperoleh pesanan dari kakak kandungnya, Hartanto.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Hartanto merupakan napi di Rutan kelas I Solo Blok D kamar No.9. Hartanto baru saja divonis satu tahun penjara dalam perkara narkoba yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kamis (4/12/2014).

Narkoba yang diselundupkan Wahyu Sriyanto, berupa obat penenang alprazolam jenis calmet 1 mg sebanyak 10 butir dan lorazepam jenis merlopam ukuran 2 mg sebanyak 10 butir. Narkoba tersebut dibeli Wahyu Sriyanto di sebuah apotek di Solo. Obat penenang jenis calmet dan merlopam itu masing-masing dibeli senilai Rp47.000.

Usut punya usut, Hartanto memang berniat memesan barang itu kepada adik kandungnya. Selain dikonsumsi sendiri, Hartanto juga berniat menjual barang haram tersebut ke salah satu temannya di Rutan Kelas I Solo, yakni Triyogo Cahyono, seorang warga binaan yang juga tersangkut kasus narkoba.

Upaya Wahyu Sriyanto yang ingin menyelundupkan narkoba gagal lantaran aksinya tepergok petugas bernama Darmanto. Selanjutnya, petugas rutan berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Solo untuk mengecek obat penenang itu.

“Hasilnya, obat penenang itu termasuk jenis narkoba golongan IV. Sehingga, kami menyerahkan pembesuk yang membawa narkotika itu ke aparat kepolisian [guna kepentingan penyidikan],” kata Kepala Rutan Kelas I Solo, R. Andika Dwi Prasetya, saat ditemui wartawan di Rutan Kelas I Solo, Jumat.

R. Andika Dwi Prasetya, mengatakan jadwal besuk warga binaan yang terjerat kasus narkoba, yakni hari Jumat dan Sabtu setiap pekannya. Petugas sering meningkatkan pola pengawasan guna mencegah berbagai upaya penyelundupan.

“Kalau Jumat dan Sabtu, jumlah pembesuk setiap harinya di atas 100-an orang. Makanya, kami terus tingkatkan pengawasan. Setiap pengunjung kami periksa satu per satu dari ujung rambut hingga ujung kaki. Kami juga telah berkomitmen bahwa di kawasan Rutan harus bebas narkoba, alat komunikasi dan Pungli,” katanya.

Menurut pengakuan Wahyu Sriyanto, dirinya baru kali pertama mencoba menyelundupkan barang haram ke dalam Rutan.
“Saya beli obat itu sesuai resep dari teman saya. Obat itu saya beli di apotek di Solo,” katanya singkat.

Wahyu Sriyanto langsung digelandang aparat kepolisian ke Mapolresta Solo guna kepentingan penyidikan. Penyerahan Wahyu Sriyanto dilakukan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Rutan Kelas I Solo, Triadi R. kepada Kanit II Satres Narkoba Polres Solo, AKP Erwin Darminta.

“Iya, pembawa narkoba di Rutan Kelas I Solo itu [Wahyu Sriyanto] langsung dibawa ke Polresta Solo. Lantaran sudah divonis, statusnya sudah termasuk narapidana (napi).,” tegas Kasubag Humas Polresta Solo, AKP Sisraniwati, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya