Soloraya
Jumat, 28 Maret 2014 - 19:08 WIB

PENYERAHAN SPT : Laporan SPT Diperpanjang Hingga Akhir April 2014

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyerahan laporan surat pemberitahunan tahunan pajak orang pribadi (Burhan Aris Nugraha/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak orang pribadi di perpanjang hingga 30 April. Perpanjangan tersebut hanya berlaku untuk pelaporan SPT tahunan secara online, yakni melalui efiling.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II Yoyok Satiotomo menuturkan wajib pajak (WP) 1770S dan 17770SS yang melaporkan SPT melalui efiling yang hingga 30 April tidak dikenai sanksi administrasi. Hal tersebut dilakukan karena ada WP yang ingin melaporkan SPT tahunan melalui efiling tetapi mengalami kesulitan. Selain itu, hal tersebut juga sebagai salah satu upaya meningkatkan pelayanan dan mendukung program paperless.

Advertisement

“Kelonggaran ini hanya untuk penyampaian SPT melalui efiling berdasarkan Kep 62/PJ/2014 oleh Kementerian Keuangan. Kalau untuk pelaporan secara langsung paling lambat tetap 31 Maret pukul 12.00 WIB jadi kalau lebih dari itu tetap dikenai sanksi administrasi,” ungkap Yoyok saat ditemui wartawan di Kantor Kanwil DJP Jateng II, Jumat (28/3/2014).

Yoyok menyampaikan hingga Kamis (27/3) sebanyak 55.177 WP telah menyampaikan SPT melalui efiling. Jumlah tersebut melebihi target yang ditetapkan (34.229 WP) atau sebanyak 161,2%. Dengan capaian tersebut, membuat Kanwil DJP Jateng II menempati posisi pertama penyampaian SPT secara online dari 31 kanwil di Indonesia.

Yoyok menyampaikan pembuatan electronic filing identification number (EFIN) hingga Kamis tercatat sebanyak 91.457 WP atau mencapai 186% dari target sebanyak 54.431. Sementara itu, total SPT tahunan (dropbox dan online) yang sudah dilaporkan sebanyak 266.942 atau baru sekitar 28% dari jumlah WP yang wajib lapor, yakni 937.798.

Advertisement

“Rendahnya penyampaian SPT tahunan yang dilaporkan karena WP OP terbiasa selalu menyampaikan SPT tahunan mendekati batas akhir pelaporan, yakni Senin (31/3),” ujarnya.

Oleh karena itu, untuk memaksimalkan layanan pelaporan SPT tahunan, pihaknya membuka layanan pada hari libur. Selain itu, hal tersebut juga dilakukan untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang tidak dapat melaporkan SPT tahunan di hari kerja karena sibuk.

Jadwal Ekstra Layanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Advertisement
Hari Tanggal Jam kerja
Sabtu 22 Maret 2014 10.00 WIB-15.00 WIB
Sabtu 29 Maret 2014 10.00 WIB-15.00 WIB
Senin 31 Maret 2014 09.00 WIB-12.00 WIB
Sabtu 26 April 2014 10.00 WIB-15.00 WIB
Sabtu 30 April 2014 10.00 WIB-15.00 WIB

Sumber: Kanwil DJP Jateng II

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif