Soloraya
Sabtu, 14 September 2013 - 17:02 WIB

PENYERTAAN MODAL : Penetapan Perda Penyertaan Modal TSTJ Terancam Molor

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) terancam molor dan tak bisa dilakukan akhir 2013. Pasalnya, masih terdapat sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi guna memuluskan penetapan.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyertaan Modal TSTJ, Abdul Ghofar Ismail, berdasarkan hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Advertisement

“Setelah kami konsultasi terkait penyertaan modal TSTJ ke Kemendagri, ternyata harus ada empat dokumen sebelum Perda ditetapkan,” jelasnya, Sabtu (14/9/2013).

Ghofar menguraikan empat dokumen tersebut yakni Surat Keputusan (SK) Wali Kota yang menyatakan tanah Hak Pakai (HP) Nomor 43 yang akan dijadikan penyertaan modal ke Perusda TSTJ tak lagi digunakan oleh pemkot. Selain itu, perlu dibentuk tim penasihat investasi daerah (TPID) yang menyatakan kelayakan investasi daerah terhadap Perusda TSTJ.

“Hasil kajian itu nanti dibuat dalam SK ketetapan. Selama ini memang belum ada TPID untuk melakukan kajian tersebut,” tambah dia.

Advertisement

Persyaratan lainnya yakni terkait dokumen tentang rencana investasi daerah terhadap TSTJ serta dokumen hasil penilaian atau appraisal terhadap aset pemkot berupa tanah HP No. 43 yang bakal disertakan sebagai modal Perusda TSTJ. Terkait appraisal, baru dilaksanakan pemkot akhir 2013 menggunakan duna dari APBD Perubahan 2013.

Ghofar mengakui belum ada satupun dari dokumen tersebut yang saat ini sudah tersedia. Lantaran hal itu, pihaknya ragu penetapan Perda Penyertaan Modal TSTJ bisa dilakukan 2013.

“Untuk SK Wali Kota yang menyatakan HP No. 43 sudah tak lagi digunakan pemkot bisa saja dipersiapkan tahun ini. Tetapi, dokumen rencana investasi sepertinya tidak memungkinkan jika direncanakan tahun ini,” terangnya.

Advertisement

Lebih lanjut, legislator dari PKS itu menjelaskan dokumen pansus segera mempertanyakan ke pemkot ihwal kesiapan keempat dokumen tersebut. “Kalau keempat dokumen itu memang belum siap, ya jangan ditetapkan dulu. Kami harus mengacu pada penjelasan dari Kemendagri,” urainya.

Sebelumnya, Ketua Pansus Penyertaan Modal TSTJ, Sony Warsito, menuturkan penaksiran ulang bakal dilakukan pemkot melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA). Dia menegaskan appraisal ulang dilakukan tahun ini lantaran sudah dialokasikan anggaran di APBD Perubahan 2013.

“Karena anggaran sudah dipasang di APBD Perubahan, ya semestinya appraisal ulang dilakukan tahun ini. Soal anggaran berapa, itu kan global. Anggaran itu untuk appraisal aset-aset lain yang sudah tidak dimanfaatkan pemkot,” terangnya.

Advertisement
Kata Kunci : Penyertaan Modal Perda Tstj
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif