Soloraya
Jumat, 10 Februari 2023 - 16:47 WIB

Penyesuaian NJOP, Nilai PBB di Sragen Naik 30%

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala BPKPD Sragen Dwiyanto menjelaskan tentang kenaikan nilai PBB kepada wartawan, Jumat (10/2/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Pajak bumi dan bangunan (PBB) di wilayah Kabupaten Sragen naik 30%-35% sebagai penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP). Kenaikan PBB tersebut dinilai tidak akan memberatkan warga dan otomatis meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) naik dari Rp28 miliar menjadi Rp35 miliar.

Penjelasan itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen, Dwiyanto, saat ditemui wartawan di Radio Buana Asri milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, Jumat (10/2/2023). Ia menerangkan penyesuaian NJOP itu biasanya dilakukan setiap tiga tahun sekali.

Advertisement

Kenaikan PBB di Sragen, menurutnya,  dilakukan pada 2022. Tetapi, karena masih pandemi Covid-19 maka kebijakan menaikan PBB baru dilakukan di tahun ini.

“Selain penyesuaian NJOP, naiknya PBB itu juga sebagai penyesuaian terhadap regulasi. Tagihan PBB per wajib pajak itu bervariasi tergantung luasan lahan dan letak lahannya. Pada 2019 lalu pernah naik 20%,” jelas Dwiyanto.

Advertisement

“Selain penyesuaian NJOP, naiknya PBB itu juga sebagai penyesuaian terhadap regulasi. Tagihan PBB per wajib pajak itu bervariasi tergantung luasan lahan dan letak lahannya. Pada 2019 lalu pernah naik 20%,” jelas Dwiyanto.

Dia menjelaskan NJOP naik itu dipengaruhi oleh aktivitas ekonomi dan pertumbuhan ekonomi sehingga harga tanah rata-rata naik. Perhitungan PBB itu, jelas dia, maksimal 0,5 x NJOP. Di Sragen perhitungannya 0,1 x NJOP sehingga ditemukan angka kenaikan 30%-35%. “Kalau Solo naik tinggi itu mungkin dimaksimalkan,” jelasnya.

Dwiyanto mengungkapkan Maret nanti Pemkab Sragen mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) baru tentang pajak dan retribusi ke DPRD Sragen. Saat ini ketentuan pajak dan retribusi itu diatur dalam Perda No. 1/2020.

Advertisement

Dia menerangkan ketika pendapatan pajak naik otomatis pendapatan negara atau daerah juga bertambah. Aktivitas ekonomi naik, kata dia, berdampak pada NJOP naik dan PBB juga naik. NJOP di jalan utama Sragen seperti Jl. Raya Sukowati, terang dia, tentu berbeda dengan NJOP di jalan kampung.

“Kami tidak menentukan nilai PBB tinggi. Yang penting PBB itu bisa tertagih semua. Kalau kenaikannya tinggi tetapi tidak tertagih akan menjadi tunggakan atau piutang. Sekarang sudah ada 10 desa yang lunas PBB di utara Bengawan Solo,” jelasnya.

Dia mencontohkan jika ada warga menjual tanah Rp5 juta/meter persegi  sementara warga lain menjual tanahnya Rp1 juta/meter persegi,  Pemkab tidak serta merta mengambil nilai yang tinggi. Tetapi mengambil rata-rata, yakni Rp3 juta/meter persegi.

Advertisement

Dwiyanto menerangkan Pemkab memberi kemudahan akses pembayaran PBB dan pajak lainnya kepada masyarakat. Dia mengatakan pembayaran tidak harus datang ke bank atau kantor pajak tetapi bisa dilakukan secara online. Dia mengungkapkan realisasi pendapatan pajak selama 2022 bisa mencapai Rp118 miliar. Dia berharap realisasi pendapatan pajak di 2023 bisa mencapai Rp120 miliar meskipun target sebenarnya Rp105 miliar.

“Pembayaran nontunai disediakan tidak hanya di kota, tetapi sudah sampai ke perdesaan. Bahkan pembayaran di sekolah pun sudah menggunakan nontunai. Bagi warga yang tertib bayar PBB bisa berpeluang mendapat hadiah. Pada 2022 lalu ada empat unit motor, mesin cuci, dan kulkas. Desa yang lunas PBB pun dapat insentif desa,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif