Soloraya
Senin, 7 Maret 2011 - 21:46 WIB

Penyidik limpahkan berkas dan tersangka ke JPU

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Solopos.com)–Tiga tersangka kasus korupsi dana bantuan peningkatan pendidikan dari Pemprov Jateng 2010 dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (7/3). Selain tersangka, juga dilimpahkan sejumlah barang bukti.

Sementara, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menyiapkan tujuh JPU untuk pelaksanaan sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

Advertisement

Ketiga tersangka itu masing-masing Joko M Dahlan, Wahyudi dan Ashari. Sedang barang bukti yang mencapai 99 jenis itu antara lain uang tunai Rp 25 juta, kuitansi, buku tabungan dan proposal.

Kasi Pidsus Kejari Boyolali Prihatin SH mengatakan pelimpahan itu hanya masalah administrasi saja, karena penyidik juga sebagai JPU.

Dengan pelimpahan tersangka itu, jelas Prihatin, pihaknya memiliki kewenangan melakukan penahanan hingga 20 hari untuk menyusun kelengkapan dan penyempurnaan rencana dakwaan (Rendak) ke Pengadilan Tipikor.

Advertisement

“Kami juga tidak akan mengajukan perpanjangan penahanan tersangka, karena selama 20 hari ke depan, sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Semarang,” ujarnya kepada wartawan di Kejari, Senin.

Selain kasus korupsi Bansos, penyidik juga melimpahkan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi penggelapan dana Raskin Kecamatan Ampel dengan tersangka Niken Prabarini ke JPU. Niken yang juga anggota Satgas Raskin Kecamatan Ampel itu diduga telah melakukan penggelapan dana Raskin bulan Oktober 2010 di delapan desa di Kecamatan Ampel dengan total sekitar Rp 69 juta.

Kasi Pidsus Kejari Boyolali Prihatin SH mengatakan pihaknya juga menyiapkan tujuh JPU untuk menangani kasus dugaan korupsi penggelapan dana Raskin tersebut.

Advertisement

“JPU juga sama dengan kasus dugaan korupsi dana Bansos Pemprov Jateng bagi sekolah-sekolah di Kecamatan Andong dengan tiga tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Senin.

Prihatin menambahkan ditunjuknya tujuh JPU itu dikarenakan proses persidangan juga dilakukan di Pengadilan Tipikor Semarang.

fid

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif