Soloraya
Jumat, 26 Agustus 2022 - 07:56 WIB

Penyidik Polresta Solo Kebut Penyusunan Berkas Perkara Kasus Bong Mojo

R Bony Eko Wicaksono  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto (ketiga dari kiri), memperlihatkan barang bukti kasus jual beli lahan di makam Bong Mojo di Mapolresta Solo, Kamis (18/8/2022). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO–Penyidik Polresta Solo masih mengembangkan penyelidikan kasus jual-beli lahan di makam Bong Mojo, Kecamatan Jebres.
Penyidik juga tengah mengebut penyusunan berkas perkara kasus tersebut agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.
Penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial G dan S pada pekan lalu. Kedua tersangka tidak ditahan. Hal ini disebabkan tidak memenuhi syarat obyektif penahanan karena ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun.
Kedua tersangka juga kooperatif saat dimintai keterangan penyidik. Mereka membeberkan kronologi kasus jual beli lahan mulai dari membersihkan dan meratakan tanah makam hingga menjual kepada orang lain.
Baca Juga: Sekali Lagi Sosialisasi, Pemkot Solo Tancap Gas Tertibkan Hunian Liar Bong Mojo
Kedua tersangka menjual lahan kepada orang lain dalam kurun waktu Desember 2021-April 2022.
“Untuk tahap dua kasus jual-beli lahan di makam Bong Mojo, kami menekankan pada fungsi intelijen dalam proses penyelidikan. Banyak yang harus didalami secara detail,” kata Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (25/8/2022).
Kasatreskrim menyebut bakal menganalisis keterangan para saksi yang disinkronkan dengan hasil penyelidikan oleh petugas di lapangan. Tak menutup kemungkinan, ada saksi tambahan yang akan diperiksa guna mengungkap kasus tersebut.
Ditanya ihwal berkas perkara, Kasatreskrim menyampaikan penyidik tengah mengebut penyusunan berkas perkara kasus jual beli lahan di makam Bong Mojo. “Mudah-mudahan segera rampung [penyusunan berkas perkara]. Kemudian, segera dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar dia.
Baca Juga: Wawali Solo Teguh Prakosa Heran Warga Hunian Liar Bong Mojo Bisa Dapat Listrik
Sebelumnya, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, meyakini pelaku jual-beli lahan di makam Bong Mojo tak hanya dua orang.
Gibran meminta agar Polresta Solo serius dalam mengembangkan penyelidikan kasus tersebut.
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menduga ada pelaku lain yang terlibat dalam praktik jual-beli lahan di makam Bong Mojo. Namun, ia menyerahkan proses penyelidikan kepada aparat kepolisian.
“Saya berharap diusut secara tuntas. Ini kewenangan pihak kepolisian,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif