Soloraya
Kamis, 14 Juli 2022 - 20:00 WIB

Penyidik Segera Panggil Saksi Perusak Pagar Ndalem Singopuran Kartasura

Magdalena Naviriana Putri  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kondisi bangunan Ndalem Singopuran di Desa Singopuran, Kecamatan Kartasura yang puluhan tahun kosong dan menjadi lokasi program misteri uji nyali, Jumat (8/7/2022). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com,SUKOHARJO – Kasus penjebolan objek diduga cagar budaya (ODCB) di kompleks Benteng Keraton Kartasura Kabupaten Sukoharjo terjadi dua kali selama empat bulan terakhir.

Kejadian kedua yakni penjebolan pagar tembok Ndalem Singopuran di Desa Singopuran, Kecamatan Kartasura, Jumat (8/7/2022) pagi.

Advertisement

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah, Harun Ar-Rasyid, mengatakan kasus penjebolan pagar tembok Ndalem Singopuran di Desa Singopuran, Kartasura, Sukoharjo masuk proses pemanggilan saksi.

Pemanggilan saksi akan dilakukan pada Jumat (15/7/2022) mulai pukul 08.30 WIB di Mapolsek Kartasura.

Advertisement

Pemanggilan saksi akan dilakukan pada Jumat (15/7/2022) mulai pukul 08.30 WIB di Mapolsek Kartasura.

“[Pemanggilan saksi dilakukan] besok Jumat (15/7/2022) mulai pukul 08.30 WIB di Mapolsek Kartasura. [Untuk siapa saja yang dipanggil] yang jelas warga sekitar,” katanya saat dihubungi, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Pemilik Ndalem Singopuran Kartasura Pernah Ditemui Disdikbud Pekan Lalu

Advertisement

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sukoharjo, Tundjung W. Sutirto, mengatakan sesuai UU no. 11/2022 tentang cagar budaya tugas TACB hanya melakukan kajian dengan melakukan identifikasi dan klarifikasi.

Sementara untuk pencegahan perusakan, hal tersebut masuk ranah dinas terkait. Pelaksanaannya berada di juru pelestarian (jupel).

Soal kewenangan, TACB  sebatas kajian atas permintaan Disdikbud yang kemudian diteruskan kepada Bupati untuk ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai tingkatannya.

Advertisement

“Peran masyarakat dalam pelestarian cagar budaya sangat penting. Karena informasi dari masyarakat yang diperlukan oleh TACB. Untuk mendukung kajian ODCB hal itu sangat diperlukan, guna lengkapnya sebuah kajian,” katanya kepada Solopos.com, Kamis.

Baca juga: Tembok Kartasura Dijebol Lagi: Usia 277 Th, Bekas Rumah Patih Keraton

Sebelumnya, penjebolan benda cagar budaya pertama terjadi di Kampung Krapyak Kulon RT 002/RW 010, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.

Advertisement

Tembok sepanjang enam meter dijebol dengan alat berat pada Kamis (21/4/2022) siang.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Pelestarian Cagar Budaya (PPNS BPCB) Jawa Tengah menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus penjebolan tembok benteng baluwarti eks Keraton Kartasura di Kartasura, Sukoharjo.

Tersangka berinisial MK adalah pemilik lahan di dalam benteng. MK tidak ditahan, melainkan wajib lapor.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif