Soloraya
Senin, 3 Januari 2022 - 18:43 WIB

Penyidikan Kasus Diklat Menwa UNS Solo Berlanjut, Ada Tersangka Baru?

Bayu Jatmiko Adi  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua tersangka kasus kekerasan diklat Menwa UNS Solo digiring menuju lokasi konferensi pers di Mapolesta Solo sebelum diserahkan ke Kejari, Selasa (3/1/2022). (Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, SOLO — Meski dua tersangka kasus dugaan kekerasan berujung meninggalnya salah satu mahasiswa peserta diklat Menwa Universitas Sebelas Maret atau UNS Solo telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Solo, polisi masih melanjutkan penyidikan.

Tidak menutup kemungkinan akan ada kejutan baru dalam penanganan kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra itu. Polisi masih menggali kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto, mengatakan saat ini penyidik Polresta Solo masih mengembangkan kasus itu.

Advertisement

“Apabila hasil pengembangan memang ditemukan bukti maupun saksi yang menguatkan, tentunya tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lagi. Kita menunggu dulu,” katanya saat konferensi pers sebelum pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari di Mapolresta Solo, Senin (3/1/2022).

Baca Juga: Wakapolresta Solo Ungkap Modus Operandi Kekerasan Diklat Menwa UNS

Advertisement

Baca Juga: Wakapolresta Solo Ungkap Modus Operandi Kekerasan Diklat Menwa UNS

Sebelumnya disebutkan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan kekerasaan diklat Menwa UNS Solo, polisi butuh setidaknya dua alat bukti. Jika nantinya polisi menemukan minimal dua alat bukti baru, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan gelar perkara untuk penentuan tersangka lagi.

Potensi tersangka baru juga bisa muncul dari proses persidangan nantinya. Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika, mengatakan saat ini masih mendalami kemungkinan adanya tersangka baru.

Advertisement

Baca Juga: Diserahkan ke Kejari, 2 Tersangka Kasus Menwa UNS Solo Terus Menunduk

Pada penyidikan kasus kekerasaan diklat Menwa UNS Solo dengan dua tersangka sebelumnya, polisi telah memeriksa 26 saksi yang sebagian besar merupakan mahasiswa peserta kegiatan dan panitia kegiatan Diklat Pra Gladi Patria ke-36 Menwa UNS. Polisi juga telah meminta keterangan dari saksi ahli dalam penanganan kasus itu.

Berdasarkan bukti-bukti, keterangan para saksi, ahli, surat dan keterangan tersangka, terungkap fakta adanya dugaan telah terjadi tindak pidana yang dilakukan tersangka NFM dan FPJ secara bersama -sama melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama Gilang Endi Saputra.

Advertisement

Baca Juga: Diangkut Mobil, 2 Tersangka Kasus Menwa UNS Solo Diserahkan ke Kejari

Hal itu menyebabkan korban meninggal dunia pada kegiatan Diklat Dasar Pra Gladi Patria Korps Mahasiswa Siaga Batalion 905 Jagal Abilawa UNS periode 2021. Karena kelalaian/kealfaan para tersangka menyebabkan orang lain yakni korban atas nama Gilang Endi Saputra meninggal dunia.

Kedua tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP atau Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif