SOLOPOS.COM - Marsono. (istimewa)

Marsono. (istimewa)

KLATEN–Proses penyidikan terhadap mantan Wakapolsek Jatinom, Marsono yang sudah membunuh ayah kandungnya sendiri, Yoto Wiratmo, 90, dinyatakan batal demi hukum.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Hal itu menyusul turunnya vonis gangguan psikologi berat pada diri Marsono dari tim dokter Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) dr Soedjarwadi Klaten.

Informasi yang dihimpun Espos di Mapolres Klaten, Rabu (28/12), Kapolres Klaten, AKBP Kalingga Rendra Raharja sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Marsono terhadap ayah kandungnya sendiri, Yoto Wiratmo.

”Vonis dari dokter di RSJ menyatakan yang bersangkutan mengalami gangguan psikologi berat. SP3 sudah terbit. Dengan begitu, penyidikan kasus ini batal demi hukum,” terang Wakapolres Klaten, Kompol Andi Rifai mewakili Kapolres Klaten, AKBP Kalingga Rendra Raharja saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten.

Kendati sudah divonis mengalami gangguan psikologi berat, hingga kini Polres Klaten belum menonaktifkan Marsono dari perwira pertama (Pama). Menurut Andi, hingga kini pihaknya masih meminta saran dari Polda Jawa Tengah terkait nasib Marsono selanjutnya. ”Kami masih menunggu pengarahan dari Polda Jateng,” tegasnya.

Sementara itu, keluarga Marsono mendatangi Mapolres Klaten pada Rabu pagi. Mereka bermaksud mengajukan surat pensiun dini bagi Marsono. Namun, kepada wartawan, mereka mengelak telah mengajukan surat pensiun dini untuk Marsono. “Bukan itu (pensiun dini-red). Ada beberapa hal yang perlu kami tanyakan dulu. Kami belum tahu prosesnya bagaimana nanti,” kata Ega, anak dari Marsono.

Menanggapi permintaan dari keluarga Marsono, Andi menuturkan, pengajuan pensiun dini ada mekanismenya sendiri. Namun, pengajuan pensiun dini juga bisa diwakilkan pihak keluarga karena kondisi yang bersangkutan tidak memungkinkan.

“Kondisi yang bersangkutan seperti itu. Keluarga bisa mewakilkan untuk mengajukan pensiun dini, tetapi keputusan nanti menunggu dari Polda Jawa Tengah,” urai Andi.

Sementara Kepolisian Daerah (Polda) Jateng menyatakan bila Wakapolsek Jatinom, Klaten, Iptu Marsono memang dianggap gila akan diberhentikan dari anggota Polri.

“Bila ada surat keterangan dari dokter bahwa yang bersangkutan (Iptu Marsono-red) dinyatakan gila permanen akan diberhentikan dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djihartono ketika dihubungi Espos di Semarang, Rabu (28/12/2011).

Mengenai proses hukum terhadap Wakapolsek Jatinom di Polres Klaten, dia menyatakan, secara otomatis juga dihentikan atau ditutup. “Ketentuan ini telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) orang gila tak bisa diproses hukum,” imbuhnya.

Djihartono menambahkan sampai Rabu kemarin sekarang Polda belum mendapatkan surat keterangan mengenai keadaan kejiwaan Wakapolsek Jatinom tersebut. “Biasanya memang penyidik di Polres Klaten dulu yang menerimanya, kemudian ditembuskan ke Polda Jateng,” pungkasnya.

(mkd/oto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya