SOLOPOS.COM - Ilustrasi (pembrokeontario.com)

Solopos.com, SRAGEN-– Dugaan penyimpangan voucher bansos 2012 dan 2013 yang melibatkan 18 anggota DPRD Sragen serta isu pemerasan oleh oknum LSM, kejaksaan serta mantan anggota dewan sebagai uang tutup mulut hasil investigasi penyelewengan dana tersebut bakal dipelajari oleh intelejen Kejari Sragen.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Victor Saut Tampubolon, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari, Moh Yasin Joko Pratomo, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (4/12/2013), mengatakan kajari telah memerintahkan intelejen untuk mempelajari dan meneliti kebenaran dugaan penyimpangan tersebut. Jika kedua dugaan penyimpangan tersebut benar terbukti, Kejari Sragen bakal melakukan tindakan selanjutnya.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Yasin mengaku belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut kasus itu belum dibuktikan kebenarannya. Namun, Yasin, menegaskan kalau kaitannya dengan penggunaan uang negara yang tak sesuai dengan peruntukan, bisa dikatakan sebagai tindak korupsi.

Dalam kesempatan itu, Yasin, juga membantah adanya oknum jaksa yang terlibat pemerasan bersama LSM serta mantan dewan guna uang tutup mulut dugaan penyimpangan voucher bansos tersebut. Berdasarkan hasil kroscek di kalangan internal Kejari Sragen, tak ada satupun anggota kejaksaan yang turut terlibat dalam dugaan pemerasan tersebut.

“Kami saat ini masih tahap mempelajari dan meneliti apakah kabar penyelewengan itu benar atau tidak,” tegasnya.

Kasus dugaan penyimpangan voucher bansos ini mencuat setelah tiga LSM di Sragen yang terdiri dari Forum Komunikasi Organisasi Kepemudaan Sragen (Forkos), Mega Bintang Surakarta, serta Pena Mas, Senin (2/12/2013), mendatangi kantor DPRD Sragen untuk audiensi. Dalam kesempatan itu, ketiganya mengatakan berdasarkan informasi yang mereka peroleh, ada dugaan penyelewengan dana vocher bansos yang menyeret sekitar 18 anggota dewan dengan nilai Rp400 juta hingga Rp550 juta per anggota.

Masih berdasarkan informasi yang dihimpun para LSM tersebut, penyelewengan dana, justru dimanfaatkan oleh tiga oknum yang berasal dari LSM berinisial TPN, kejaksaan berinisial B serta mantan dewan berinisial HK. Ketiganya meminta uang sebesar Rp130 juta dari  ke-18 anggota dewan tersebut sebagai uang tutup mulut hasil investigasi mereka dan diladeni.

Terpisah, Sekretaris LSM Forum Sragen Rembug (FSR), Sutihantoro, Rabu, mengatakan dugaan penyelewengan voucher bansos merupakan isu lama yang berhembus sejak 2012. Ia mendesak agar anggota dewan yang merasa menjadi korban ketiga oknum tersebut segera melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian. Pasalnya, meminta uang dengan besaran ratusan juta itu jelas sebuah tindakan kriminal.

Sementara itu, mengenai dugaan penyelewengan voucher bansos, lanjut dia, intel kejaksaan harus segera bertindak karena jika dana yang mereka selewengkan jelas uang negara. “Kalau menghendaki Sragen baik dan bersih, kasus ini jangan dibiarkan dan tidak diperkarakan,” tegasnya saat jumpa pers, Rabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya