SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SUKOHARJO-Kepala Inspektorat Sukoharjo, Supangat menegaskan pihaknya kini tengah memburu Kepala Desa Mertan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, Ws. Karena yang bersangkutan diduga melakukan penyimpangan dana bagi hasil bantuan keuangan (BHBK) 2011 senilai Rp112 juta.

“Sampai saat ini Kades Mertan masih buron karena sudah tiga kali kami panggil tidak hadir. Selain itu kami juga memburu Kades di wilayah Mojolaban setelah karena dia juga diduga melakukan penyimpangan dana bantuan 2011,” ujar Supangat ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/4/2012).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sebelumnya Inspektorat juga menetapkan Ud sebagai pelaku utama dugaan penyimpangan dana BHBK 2011, dari kabupaten untuk Desa Kadilangu, Baki senilai Rp20 juta. Seharusnya dana itu digunakan untuk pembangunan desa, namun diindikasikan digunakan untuk kepentingan pribadi (SOLOPOS, 26/4).

Lebih lanjut Supangat menduga banyaknya bantuan yang diberikan ke desa menjadi pemicu munculnya kasus penyimpangan dana. Kondisi mengakibatkan pihaknya gencar memeriksa ke berbagai daerah.

Menurut dia, pada 2011 Inspektorat sudah menangani sejumlah kasus serupa. Sehingga mereka yang terbukti sudah dijatuhi hukuman mulai dari pemecatan hingga diproses ke pengadilan.

Beberapa di antara pelaku saat ini dalam proses penyelesaian masalah. Beberapa di antaranya melarikan diri dari tanggung jawab. Terkait itu Inspektorat tetap bertekad akan menuntaskan masalah. Dia menjelaskan sejumlah pelaku kini sudah mendapat sanksi.

“Inspektorat memang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, tapi masyarakat juga bisa melaporkan bila ada temuan dan bukti penyimpangan dana di lapangan,” terang Supangat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya