Soloraya
Jumat, 4 Mei 2012 - 06:27 WIB

PENYIMPANGAN DANA: 8 Kades Diberhentikan

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SUKOHARJO – Sebanyak delapan kepala desa (Kades) di Sukoharjo diberhentikan dari jabatannya. Karena mereka diduga telah melakukan pelanggaran termasuk di dalamnya penyimpangan dana bantuan desa.

“Pada 2011 dan 2012 masing masing ada delapan Kades yang bermasalah. Dari jumlah itu empat di ataranya dihentikan pada 2011 dan sisanya 2012,” ungkap Asisten I Sekda Bidang Pemerintahan, Sumarsono.

Advertisement

Guna mengantisipasi terjadinya kasus serupa, papar dia, pihaknya terus melakukan pembinaan. Hasilnya ada beberapa Kades yang segera berubah setelah mendapatkan pengarahan dengan menjadi rajin saat bekerja. Namun tidak sedikit yang membandel sehingga nekat melanggar peraturan yang ada.

Dia menilai adanya 8 kasus Kades yang diberhentikan dalam tempo dua tahun sangat banyak. Karena itu dibutuhkan perhatian serta pengawasan lebih dari pihak terkait. “Masyarakat juga harus ikut berperan karena mereka yang secara langsung bersentuhan dengan Kades,” lanjutnya.

Dia memperkirakan banyaknya kasus itu antara lain dipengaruhi beberapa faktor. Di antaranya redahnya tingkat pendidikan yang mempengaruhi mental Kades, melimpahnya sumber dana bantuan yang diberikan kepada desa dan sebagainya. Karena ada dana melimpah namun tidak ditunjang dengan mental dan tingkat pendidikan memadai, papar Sunarsono, membuat Kades tergoda melakukan pelanggaran.

Advertisement

“Kades tersebut berasal dari beberapa wilayah seperti dari Kecamatan Mojolaban, Bendosari hingga terakhir yang baru saja diberhentikan yakni Kades Kadilangu Kecamatan Baki,” kata dia.

Anggota Komisi I DPRD Sukoharjo, Sunarno menambahkan bahwa sikap tegas Pemkab dengan memberhentikan Kades bermasalah sudah tepat. Tapi hal itu lantas bisa menghilangkan unsur kerugian yang ditimbulkan serta tindak pidana. Pelaku harus mengembalikan uang yang digelapkan dan diserahkan ke proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Hukuman seperti ini perlu agar ada efek jera bagi Kades lainnya sehingga tidak membuat pelanggaran yang sama. Paling tidak kalau ada efek jera seperti yang diharapkan, orang yang akan melanggar akan berfikir,” ujar dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif