SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Sukoharjo (Espos)–
Pengajuan proposal bantuan sosial (Bansos) mulai saat ini wajib menyertakan tanda tangan RT. Hal itu diatur dalam peraturan bupati (Perbup) yang baru.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Agus Santosa menerangkan, mulai tahun ini memang terbit Perbup baru mengenai syarat pencairan Bansos. Dalam Perbup itu diatur warga harus menyertakan tanda tangan RT dalam proposal yang diajukan melalui DPPKAD.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Untuk pencairan Bansos sekarang ini syaratnya memang lebih rumit. Kalau tahun sebelumnya pengajuan hanya diwajibkan menyertakan tanda tangan lurah dan camat, sekarang ini harus menyertakan tanda tangan RT di bagian mengetahui,” jelas Agus ketika dijumpai wartawan, Senin (28/6).

Mengenai syarat penyertaan tanda tangan RT, Agus menerangkan, telah diatur dalam Perbup yang baru. Perbup itu dibuat dalam rangka meminimalisasi penyimpangan penggunaan Bansos oleh masyarakat. Masih terkait Bansos, Agus menjelaskan, saat ini pihaknya menengarai terjadinya banyak pelanggaran di lapangan.

“Pelanggaran Bansos sekarang ini kan banyak. Oleh sebab itu agar keadaan seperti ini tidak terjadi terus-menerus, mulai sekarang kami wajibkan warga menyertakan tanda tangan RT dalam proposal. Mengapa, sebab kami anggap RT yang paling tahu kondisi di lapangan,” ujarnya.

aps

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya