Soloraya
Kamis, 22 Juni 2023 - 11:38 WIB

Penyimpangan Tanah Kas Desa Gedongan Colomadu Sudah Lama Terendus

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP bersama aparat gabungan menutup papan nama Kafe Black Arion di Gedongan, Colomadu, Karanganyar, Senin (26/9/2022) sore. (Istimewa)

Solopos.com, KARANGANYAR — Isu dugaan penyelewengan tanah kas Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar yang sempat adem ayem belakangan menghangat lagi. Ini setelah Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipdsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, mengaku segera menetapkan tersangka terkait kasus tersebut saat diwawancara wartawan, Kamis (22/6/2023).

Sebelumnya, kasus ini sempat diusut oleh Inspektorat Daerah Karanganyar setelah serangkaian aksi warga berdemo menolak keberadaan Kafe Black Arion yang berdiri di tanah kas desa. Dari hasil pemeriksaan Inspektorat sekitar September 2022 lalu, Kades Gedongan, Tri Wiyono, disebut menyalahgunakan wewenang terkait sewa menyewa tanah kas desa. Buntutnya, Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso, melayangkan surat peringatan (SP) 1 kepada Kades pada 26 September 2022.

Advertisement

“SP 1 diberikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat dan perda [peraturan daerah],” kata Sriyono dalam wawancara pada Rabu (29/9/2022).

Dia menilai Kades Gedongan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam sewa menyewa lahan kas desa. Dalam sewa menyewa ini Kades Gedongan melakukannya tanpa mekanisme aturan sehingga bermasalah. Sewa menyewa tanah bengkok di Gedongan tidak meminta izin Bupati, hanya penyewa dengan kades.

Advertisement

Dia menilai Kades Gedongan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam sewa menyewa lahan kas desa. Dalam sewa menyewa ini Kades Gedongan melakukannya tanpa mekanisme aturan sehingga bermasalah. Sewa menyewa tanah bengkok di Gedongan tidak meminta izin Bupati, hanya penyewa dengan kades.

Dalam klausul di perda disebutkan hak sewa lahan hanya berlaku satu tahun. Dalam kasus di Gedongan, sewa menyewa lahan durasinya sampai 10 tahun dan biaya sewa dibayar di muka. Kondisi ini lantas diaudit oleh Inspektorat. Hasil audit Inspektorat dijadikan dasar untuk memberikan peringatan ke Kades Gedongan.

“Kami memberikan waktu 30 hari untuk Kades Gedongan menyelesaikan masalah itu. Hitungannya sejak surat peringatan dilayangkan,” katanya.

Advertisement

‘’Surat peringatan itu karena prosedur sewa belum ditempuh secara benar oleh kades,’’ katanya.

Sesuai prosedur, dia mengatakan sewa menyewa lahan kas desa termasuk bengkok perangkat desa harus seizin Bupati Karanganyar. Kemudian juga mengurus izin Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan permanen dan menenuhi perizinan untuk semua jenis risiko bangunan.

Kronologi Kasus

Sebagai info, kasus ini mencuat setelah ada aksi warga menolak berdirinya Kafe D’Brothers karena dianggap menjual minuman keras pada awal 2022. Setelah kafe D’Brothers ditutup muncul Kafe Black Arion di lokasi yang sama. Warga menilai Kafe Black Arion adalah Kafe D’Brohters hanya bajunya yang berbeda.

Advertisement

Dari demo-demo warga ini, akhirnya Kafe Black Arion untuk kali kedua ditutup paksa oleh Satpol PP Karanganyar atas desakan warga pada Selasa (27/9/2022). Penutupan pertama terjadi pada awal Januari 2022 lalu saat masih bernama Kafe D’Brothers.

Manajer Black Arion, Dinda Nurani, saat ditemui wartawan di kafe di saat penutupan itu mengatakan sejak awal pihaknya siap bertemu warga untuk menyampaikan soal konsep usaha kafe yang akan mereka jalankan. Ini agar tidak timbul masalah di kemudian hari.

Namun saat itu, sambung dia, Kades menyatakan ia yang akan mengondisikan warga, sekaligus Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Saat itu, Dinda percaya kepada Kades Tri Wiyono. “Kami percaya karena kami berkomunikasinya langsung dengan Kades, dengan pemimpin tertinggi di desa, bukan lewat calo. Kami menganggap semua sudah terkondisi dan usaha kami akan berjalan dengan aman,” ujarnya.

Advertisement

Ia menyebut nilai kontrak sewa lahannya mencapai Rp225 juta untuk durasi 10 tahun. Biaya sewa itu, menurut Dinda, sudah dibayarkan lunas ke Kades. Dengan nilai tersebut, sambung Dinda, Kades menyanggupi mengurus perizinan kafe hingga gol.

Tiga bulan usaha berjalan mulai timbul gejolak penolakan warga tersebut. “Kami merasa dirugikan oleh Pak Kades karena apa yang dikatakan tidak sesuai dengan kenyataan,” imbuh Dinda.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif