Soloraya
Senin, 31 Juli 2023 - 18:55 WIB

Penyitaan Tanah Benteng Vastenburg Jadi Momentum Terbaik Pemkot Solo

Kurniawan  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bambang Ary Wibowo (istimewa)

Solopos.com, SOLO—Langkah peletakan sita eksekusi lima bidang tanah di Kawasan Benteng Vastenburg Solo menjadi peluang emas bagi Pemkot Solo untuk menguasai area itu. Dibandingkan sebelumnya, ini adalah peluang terbaik yang didapatkan Pemkot Solo.

“Ini adalah peluang terbaik yang bisa dimanfaatkan Pemkot Solo. Karena yang kemarin, HGB habis 2011 itu tidak bisa berbuat apa-apa, karena ada kompensasi yang tak bisa dibayarkan negara, yang dituntut oleh pemilik tanah sebelumnya. Tidak boleh saya sebut namanya,” ujar Pegiat Cagar Budaya Solo, Bambang Ary Wibowo, Senin (31/7/2023).

Advertisement

Dia mengakui ada tahapan atau mekanisme yang mesti dilakukan Pemkot Solo untuk menguasai aset itu. “Ada syaratnya, seperti saat Dalem Joyokusuman dan Dalem Priyosuhartan milik eks Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, yang untuk penanganan Covid-19. Itu kan dikuasai negara dalam hal ini Pemkot Solo. Jadi mekanisme seperti itu yang harus dilakukan,” tutur dia.

Bambang mencontohkan dengan menjadikan permohonan atas aset lahan Benteng Vastenburg melalui keputusan bersama Pemkot Solo dengan DPRD Solo.

Selanjutnya Pemkot mengajukan permohonan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Cq ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah itu mesti segera dilakukan sebelum Kejagung melelang asetnya.

Advertisement

“Karena itu statusnya mau dilelang kan. Kalau bisa enggak usah dilelang. Toh yang namanya kerugian negara itu tidak harus diganti dalam wujud uang, tapi bisa dengan aset yang kemudian dikuasai. Ini peluang. Jangan dibiarkan peluang yang ada. Tangkap saja. Saya optimistis bila Pemkot mau memproses itu pasti bisa dikabulkan negara,” urai dia.

Ihwal masih adanya HGB bidang tanah di kawasan Benteng Vastenburg yang masa berlakukan belum habis, menurut Bambang, tinggal ditunggu saja. Begitu masa berlaku HGB sudah habis, tidak akan bisa diperpanjang. Lebih jauh dia menyoroti jadi banyaknya status HGB kawasan Benteng Vastenburg. Padahal dulu hanya milik satu pengusaha.

“Kalau kita lihat terkait dengan bangunan cagar budaya itu memang jadi pertanyaan. Kalau bicara dari awalnya kan itu hanya satu kepemilijan sekitar 1991. Ruislag-nya kan hanya satu pengusaha itu. Ini kok bisa jadi sekian banyak, dipecah-pecah. Ruislag itu artinya tukar guling. Dari penguasa lama kepada seorang pengusaha,” kata dia.

Advertisement

Namun, Bambang menyatakan tidak mau berbicara ke belakang terkait Benteng Vastenburg. Dia hanya ingin fokus mendorong bagaimana momentum baik ini bisa dimanfaatkan Pemkot Solo untuk menguasai lahan itu.

“Ini momentum terbaik pemerintah pusat sampai daerah untuk menguasai Benteng pelan-pelan. Kuasai dulu tanah sekitar,” urai dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif