SOLOPOS.COM - Ketua KPU Boyolali, Maya Yudayanti. (Solopos/Ni'matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali menyatakan hingga kini belum ada orang atau pihak yang mencari informasi terkait syarat calon bupati-wakil bupati jalur independen atau perorangan di Pilkada Boyolali 2024.

Soal pencalonan jalur independen itu sebelumnya sudah disosialisasikan sejak akhir Maret 2024. Di sisi lain, KPU Boyolali bakal membuka layanan helpdesk terkait penyerahan syarat dukungan calon independen mulai 5 Mei 2024.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ketua KPU Boyolali, Maya Yudayanti, menyampaikan belum ada pihak yang datang dan bertanya baik secara formal maupun informal terkait persyaratan mengikuti kontestasi Pilkada Boyolali 2o24.

“Kami tidak tahu penyebab kok belum ada [yang bertanya]. Tugas kami adalah menyediakan peraturan dan ketentuannya, lalu menginformasikan dan menyosialisasikan aturannya,” kata dia saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (22/4/2024).

Maya menjelaskan berkaca pada pengalaman Pilkada sebelumnya, mereka yang berminat maju sebagai calon bupati-wakil bupati jalur independen biasanya datang ke KPU menjelang akhir masa penyerahan syarat dukungan.

Namun, KPU Boyolali siap ketika sewaktu-waktu ada pihak yang ingin menanyakan syarat dukungan dan meminta petunjuk untuk memenuhi persyaratan calon independen. “Kami pada 5 Mei 2024 siap membuka layanan helpdesk terkait penyerahan syarat dukungan calon perseorangan,” kata dia.

Lebih lanjut, Maya menjelaskan calon independen wajib mengumpulkan dan menyerahkan sebanyak 61.923 dukungan yang tersebar di minimal 12 kecamatan se-Boyolali. Tiap-tiap pendukung dibuktikan dengan fotokopi KTP dan formulir dukungan yang ditandatangani.

Dalam formulir dukungan juga bakal dituliskan nomor handphone dan email untuk mempermudah verifikasi faktual oleh KPU Boyolali. Maya menjelaskan nantinya formulir dukungan akan didatangi satu per satu untuk verifikasi.

Verifikasi Faktual

Jika si pendukung tidak ditemukan di rumahnya akan dihubungi via email atau nomor telepon. Verifikasi akan dilakukan secara faktual oleh jajaran adhoc KPU.

“Jadi tahapannya kan pemenuhan syarat dukungan dulu sebanyak 61.923 orang di minimal 12 kecamatan yang harus diserahkan bakal calon yang mau mendaftar jalur independen. Baru nanti penelitian administrasi. Dari situ, akan diketahui mana yang memenuhi syarat mana tidak, baru dilanjutkan verifikasi faktual,” jelas dia.

Setelah verifikasi faktual bakal ditentukan syarat dukungan yang cukup atau kurang. Lalu, calon perseorangan dinyatakan sudah memenuhi syarat dukungan.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Boyolali, Wakhid Thoyib, menyampaikan calon yang maju lewat jalur independen diberi waktu untuk memenuhi persyaratan dukungan itu mulai Minggu (5/5/2024) hingga Senin (19/8/2024).

Wakhid menjelaskan jumlah dukungan untuk calon independen sebagai syarat mendaftar ke KPU ditentukan berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) para Pemilu sebelumnya.

Untuk daerah dengan jumlah pemilih dalam DPT sebanyak 500.000 sampai 1 juta orang, calon independen wajib mengantongi dukungan paling sedikit 7,5 persennya. “Di Boyolali [jumlah pemilih dalam] DPT ada 825.630 orang,” kata dia saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (26/3/2024).

Dengan DPT tersebut, calon bupati-wakil bupati yang maju Pilkada Boyolali lewat jalur independen wajib mengantongi dukungan minimal 61.923 orang.

Calon tersebut harus melampirkan bukti dukungan berupa fotokopi KTP atau surat perekaman KTP elektronik dari Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan surat pernyataan dukungan model B.1-KWK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya