Soloraya
Sabtu, 29 Agustus 2020 - 13:32 WIB

Per September Tebus Pupuk Bersubsidi di Sragen Wajib Pakai Kartu Tani

Tri Rahayu  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Kartu Tani bagi petani Jateng. (biroinfrasda.jatengprov.go.id)

Solopos.com, SRAGEN — Para petani diwajibkan menggunakan kartu tani dalam penebusan pupuk bersubsidi mulai 1 September 2020 atau pekan depan.

Kewajiban penggunaan kartu tani untuk menebus pupuk bersubsidi tersebut tertuang dalam Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Pupuk Kementerian Pertanian No. 491/KPTS/SR.320/B.5.2/08/2020 tentang Penagihan Penebusan Pupuk Bersubsidi Menggunakan Dashboard Bank Tahun Anggaran 2020 tertanggal 19 Agustus 2020.

Advertisement

Ketentuan kewajiban penggunaan kartu tani tersebut ditindaklanjuti Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan dengan melayangkan surat ke pemerintah daerah, termasuk ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan dan Ketapang) Sragen.

Fix, 18.444 UMKM Solo Diajukan Dapat Bansos Rp2,4 Juta

Advertisement

Fix, 18.444 UMKM Solo Diajukan Dapat Bansos Rp2,4 Juta

Distan & Ketapang Sragen menindaklanjuti dengan mengundang seluruh stakeholders terkait dalam rapat rapat koordinasi di Distan Ketapang pada Rabu (26/8/2020) lalu.

Kepala Distan Ketapang Sragen Eka Rini Mumpuni Titi Lestari saat ditemui solopos.com di kebun buah belakang Kantor Distan Ketapang, Jumat (28/8/2020), menyampaikan kewajiban penggunaan kartu tani tersebut merupakan program pemerintah yang harus didukung.

Advertisement

“Kemudian yang sudah tersalur itu aktif atau tidak. EDC [electronic data capture] siap atau belum dan seterusnya. Semua permasalahan itu harus dicari solusinya. Jumlah kebutuhan EDC sebanyak 365 unit tetapi baru ada 354 unit. EDC itu harus dicek betul aktif atau tidak dan jaringan sinyal Internet juga diperhatikan mengingat ada beberapa daerah yang jadi zona blank signal,” ujar Eka.

Eka menyebut jumlah kartu tani yang terdistribusi ke petani sebanyak 99.455 keping dari total jumlah petani sebanyak 108.000 orang. Dia mengatakan kartu yang terdistribusi itu harus dicek kembali untuk mengetahui berapa kartu yang aktif dan yang tidak aktif.

Polsek Ciracas Jaktim Diserang Massa Tak Dikenal, 3 Polisi Luka

Advertisement

Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Sragen Suratno menyampaikan kewajiban penggunaan kartu tani itu tidak masalah selama pemerintah benar-benar memenuhi kebutuhan pupuk petani sesuai dengan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK).

“Selama masa pandemi Covid-19, petani masih tetap bertahan. Selama ini sosialisasi kurang, tiba-tiba 1 September diberlakukan. Memang selama ini petani tak menggunakan kartu tani karena terjadi benturan petani dengan kios pupuk lengkap (KPL). Benturan itu misalnya jatah pupuk selama setahun ternyata habis digunakan pada musim tanam I sehingga pada musim tanam II dan III petani tak dapat pupuk,” jelasnya.

Benturan Petani dan KPL

Dia mengatakan kalau petani mengambil jatah pupuk per musim tanam maka alokasi yang diberikan sangat kurang dari kebutuhan.

Advertisement

Selain itu, Suratno juga menemukan benturan petani dan KPL saat pembayaran karena kebiasaan petani bayar secara tunai tetapi dengan kartu itu bayarnya lewat nontunai atau mengisi saldo dulu lewat bank.

“Dalam problem ini, pemerintah kabupaten punya andil untuk menjembatani petani,” harapnya.

Data Nomor Ponsel Siswa di Solo Harus Siap Sebelum 31 Agustus

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif