SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban pencabulan mengalami depresi. (Freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO — Penanganan hukum kasus ayah diduga cabuli anak kandung di Sukoharjo yang dilaporkan sejak 2021 lalu hingga kini belum juga kelar. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sukoharjo menilai penanganan kasus yang berlarut itu berpotensi meresahkan warga.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Sukoharjo, Song Sip, saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (29/6/2023). Menurutnya, berlarutnya kasus itu menimbulkan keresahan masyarakat Sukoharjo.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ia menilai seharusnya polisi bertindak cepat menanggapi kasus tersebut agar tidak terkesan adanya pembiaran. “Ini bukan soal pengaduan dan tidak karena barang bukti sudah ada. Anak [yang diduga hasil hubungan gelap] itu kan sudah bukti valid,” ungkap Song Sip.

Song Sip mendesak kepolisian mempercepat upaya hukum dan menangkap serta menahan ayah yang diduga cabuli anak di Sukoharjo itu. Lamanya kasus itu ditangani, lanjut dia, patut dipertanyakan karena bisa menimbulkan keresahan pada masyarakat Sukoharjo.

“Ini kasus moral yang tidak baik. Saya sebagai orang tua juga geram, terlapor bergelar hukum memberikan contoh yang tidak baik,” ujarnya.

Ia bahkan perbuatan S, 58, sebagai ayah yang cabuli putrinya sendiri, G, 21, merupakan perbuatan terkutuk jika terbukti dilakukan. Perbuatan tersebut menurutnya juga tidak bisa dimaafkan, lantaran seorang ayah seharusnya melindungi nama baik keluarga, kehormatan anak-anaknya, bahkan dengan nyawanya sendiri.

Menurutnya, dugaan ayah cabuli anak di Sukoharjo tersebut sangat merusak merusak moral, apalagi ayahnya dianggap sangat berpendidikan. Tentunya tidak menjadi panutan yang baik dan harus dibuktikan.

Bukti Sudah Jelas

Ia menyebut salah satu pembuktiannya bisa dilakukan kepolisian. Ia mendorong kepolisian segera menaikkan kasus tersebut ke penyidikan sehingga polisi memiliki daya paksa untuk melakukan tes DNA terhadap anak yang menjadi pelapor tersebut.

“Tinggal bagaimana hasil tes DNA jika tidak terbukti ya tinggal dihentikan [prosesnya]. Kalau terbukti tinggal diproses. Sebetulnya ini hal yang mudah, tergantung Polres Sukoharjo menyikapi hal itu. Kalau terlapor merasa keberatan ada alasan apa. Kalau tidak pernah melakukan tentunya tidak perlu menolak. Dugaan saya memang ada indikasi melakukan hal-hal yang dituduhkan,” ungkapnya.

Menilik dari kasus ayah cabuli anak di Sukoharjo hingga si anak melahirkan bayi, menurutnya, hal tersebut justru mempermudah aparat penegak hukum. Song Sip mengatakan kasus itu jika dibiarkan mengambang justru meresahkan warga.

Di sisi lain, jika tidak terbukti ayah tersebut cabuli putrinya, ia meminta Polres Sukoharjo segera menghentikan penyidikan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 sehingga tidak ada dugaan dan pandangan yang salah terhadap hukum.

“Saya selaku Ketua Peradi sangat mendukung supaya kasus ini dapat dibuktikan kebenarannya. Saya juga mendukung polisi untuk segera membuktikan. Kecuali barang buktinya tidak ada, itu sulit. Bagaimana ketegasan polisi untuk melakukan,” katanya.

Lebih lanjut, Song Sip mengatakan kasus tersebut bukan kasus perzinahan, penghinaan, dan lainnya yang masuk delik aduan. Kasus tersebut seharusnya sudah masuk dalam laporan polisi, bahkan tanpa perlu adanya laporan dari korban.

Polisi Didesak Tangkap dan Tahan Pelaku

Ia juga menegaskan kasus tersebut tidak boleh diselesaikan melalui restorative justice atau mediasi antara korban dan pelaku. Sebab upaya tersebut sangat keliru dan tidak diperkenankan. Ia berharap kasus tersebut dibuktikan dan tidak ada unsur perdamaian hingga ke meja hijau.

“Alat bukti kepolisian dari pelapor sudah cukup polisi harus menggunakan haknya untuk upaya paksa tes DNA. Saya juga bingung kalau wajib lapor harusnya sudah penyidikan upaya paksa harusnya sudah ada dan dilakukan penahanan. Ini akan melukai para pencari keadilan lainnya apalagi saya sedikit banyak terusik dengan backgroundnya [terlapor] yang juga dari hukum,” tegas Song Sip.

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo mengatakan pada Rabu (21/6/2023) telah diambil sampel darah sejumlah tiga orang atas kasus tersebut.

Menurutnya hasil pengecekan darah tersebut harus menunggu beberapa waktu. Kasus tersebut juga telah menjadi perhatian banyak pihak di antaranya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPI), Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (Spek-HAM), pengamat hingga legislator.

Aktivis sosial sekaligus pengacara, BRM Kusumo Putro, sebelumnya juga mendesak Polres Sukoharjo segera menuntaskan pengusutan kasus ayah yang diduga cabuli anak kandungnya hingga hamil di Sukoharjo.

Kusumo menilai aneh karena hingga kini belum ada penetapan tersangka padahal kasus tersebut sudah bergulir sejak 2021 atau dua tahun lalu. Korban diduga dicabuli ayah kandungnya sejak masih duduk di bangku SMP. Bahkan, G telah melahirkan bayi dari perbuatan ayah kandungnya itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya