SOLOPOS.COM - KONSULTASI -- Terdakwa perakit bom, Ibnu Azis Rifai (kanan), berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Bhudhi Kuswanto, seusai mendengar vonis hakim di Pengadilan Negeri Boyolali, Kamis (1/3/2012). (JIBI/SOLOPOS/Yus Mei Sawitri)

KONSULTASI -- Terdakwa perakit bom, Ibnu Azis Rifai (kanan), berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Bhudhi Kuswanto, seusai mendengar vonis hakim di Pengadilan Negeri Boyolali, Kamis (1/3/2012). (JIBI/SOLOPOS/Yus Mei Sawitri)

BOYOLALI – Kuasa hukum terdakwa perakit bom tabung elpiji, Ibnu Azis Rifai, mengaku belum mengetahui jenis ancaman yang diutarakan kliennya. Ketakutan Azis diungkapkan melalui selembar surat kepada wartawan seusai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Boyolali, Kamis (1/3/2012).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kuasa hukum Azis, Bhudhi Kuswanto, mengatakan dari perbincangan dengan kliennya selama ini, kekhawatiran yang mencuat hanya terkait kehidupan di dalam tahanan. Menurut Bhudhi, selama menjalani masa tahanan, pemuda berusia 20 tahun itu memang mengaku pernah mendapatkan tindakan kekerasan. Hal itu juga sudah diungkapkan di dalam pledoinya di persidangan beberapa waktu lalu.

“Saya malah tidak mengetahui kalau Azis memberikan surat kepada wartawan. Mungkin ancaman yang dimaksud berkaitan dengan kehidupan barunya selama menjalani masa penahanan ini. Itu juga sudah diungkap dalam pledoi. Penjara adalah misteri bagi Azis, suasananya berbeda. Dalam bahasa Azis, dia mengaku memdapat kekerasan dalam penjara. Tapi kekerasan yang dimaksud bukan fisik, mungkin sikap keras dari narapidana lain. Mungkin dia merasa tertekan dan syok,” kata Bhudhi ketika dihubungi wartawan, Jumat (2/3/2012).

Bhudi mengatakan akan mencari tahu apa yang dimaksud Azis dalam suratnya tersebut. Selama ini kliennya yang tercatat sebagai warga Pilangsari, Desa Potronayan, Kecamatan Nogosari itu belum pernah bilang mendapat ancaman dari pihak atau kelompok tertentu. Kuasa hukum juga belum merasa perlu melayangkan surat kepada pihak Rumah Tahanan (Rutan) Boyolali supaya memberikan perlindungan khusus kepada Azis.

Bhudhi meyakini pihak Rutan secara otomatis akan melakukan tindakan preventif untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. “Terkait vonis yang dijatuhkan kepada Azis, kami masih pikir-pikir. Kami punya waktu tujuh hari untuk mengambil keputusan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Azis dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, melanggar pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun. Seusai sidang, Azis enggan berkomentar. Dia hanya menyerahkan selembar kertas berisi kepada salah seorang wartawan. Di kertas tersebut, tertulis pernyataan Azis yang meminta perlindungan dari pemerintah karena tidak mampu menghadapi “mereka” sendiri. Dia tidak menjelaskan siapa yang dimaksud dengan “mereka.”

JIBI/SOLOPOS/Yus Mei Sawitri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya