SOLOPOS.COM - BARANG BUKTI- Tersangka dugaan penggelapan mobil, Setyawan, 40, warga Desa Dayu, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar (kanan) dan barang bukti mobil terios AA 8692 GA diamankan di Mapolres Wonogiri, Jumat (16/3/2012). Trianto Hery Suryono/JIBI/SOLOPOS

BARANG BUKTI- Tersangka dugaan penggelapan mobil, Setyawan, 40, warga Desa Dayu, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar (kanan) dan barang bukti mobil terios AA 8692 GA diamankan di Mapolres Wonogiri, Jumat (16/3/2012). Trianto Hery Suryono/JIBI/SOLOPOS

WONOGIRI- Anggota tim resmob Polres Wonogiri yang dipimpin Iptu M Kariri menangkap seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) perampasan mobil rental “Borobudur’. Polisi masih memburu empat tersangka lain yang masih buron.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Tersangka Setyawan, 40, warga Desa Dayu, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar ditangkap bersama barang bukti mobil Daihatsu Terios AA 8692 GA. Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Wonogiri, Jumat (16/3/2012).

Tersangka berikut barang bukti mobil diamankan dari Sragen sedangkan tali tas pinggang dan lakban diamankan dari korban Pletik Husein, 33, warga Janan RT 003/RW 004, Desa Janan, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang yang dibuang di Dusun Tampakan (bukan Sampakan-red), Desa Sanan, Kecamatan Girimarto, Wonogiri.

“Tersangka Setyawan alias Wawan ditangkap berikut mobil yang akan digadai saat melarikan diri di Sragen,”  jelas Kasubag Humas Polres Wonogiri, AKP Supriyadi didampingi Kasatreskrim, AKP Sugiyo mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Ni Ketut Swastika ketika ditemui solopos.com di ruang kerjanya, Jumat (16/3)

Ditambahkan oleh Kasatreskrim, dari tersangka Setyawan terungkap bahwa pelaku mengendarai mobil jenis Xenia. “Korban dibuang di wilayah Sanan, Girimarto setelah dipindahkan dari mobil Terios ke mobil Xenia. Tersangka Setyawan yang mengemudikan mobil rental milik PT Jambu Mas, Borobudur, Magelang.”

Sementara itu, tersangka Wawan mengaku baru pertama kali berkomplot dengan kelompok Magelang. Warga Karangpandan yang pernah dipenjara karena kasus penggelapan ini bercerita dirinya diminta oleh teman-temannya yang baru dikenal untuk menggadai mobil Terios. Menurutnya, pegadai telah dihubungi dan bersedia menggadai senilai Rp20 juta.

Dijelaskannya, pegadai berasal dari Mantingan, Ngawi, Jawa Timur berinisial Dmt. “Sebelum sampai ke lokasi pegadai, kami sudah ditangkap polisi di saat perjalanan. Dua teman baru kami saat itu menunggu di Stadion Taruna, Sragen.”

Diberitakan sebelumnya, nasib apes dialami Pletik Husein, 33, warga Borobudur, Magelang. Sopir mobil rental Borobudur itu dibuang di jalan kampung di Desa Sanan, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Kamis (15/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya