Soloraya
Kamis, 30 April 2020 - 21:31 WIB

Perampok Koperasi di Klaten Ditangkap dalam 3 Jam, Ternyata Orang Ketandan

Ponco Suseno  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kondisi Koperasi Serba Usaha Prima Jasa Blok E-16 Perumahan Citra Merbung Indah, Klaten Selatan, Kamis (30/4/2020). (Solopos-Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN -- Perampok kantor Koperasi Serba Usaha Prima Jasa Blok E-16 Perumahan Citra Merbung Indah, Klaten Selatan, Kamis (30/4/2020), ditangkap polisi. Pelaku ditangkap oleh polisi di Ketandan, Klaten Utara, dalam tempo kurang dari 3 jam setelah aksi perampokan itu.

Aparat Satreskrim Polres Klaten menangkap perampok kantor koperasi tersebut pada Kamis sore. Satreskrim Polres Klaten langsung bergerak setelah mendapatkan laporan aksi perampokan itu.

Advertisement

3 Perampokan Disertai Penyekapan Hantui Klaten, Tangan Korban Diikat Pakai Bra

Setelah memintai keterangan para saksi dan memperoleh petunjuk, tim Satreskrim Polres Klaten langsung mendatangi rumah perampok di Ketandan, Klaten Utara. Artinya, perampok itu beraksi di lokasi yang tak terlalu jauh dari rumahnya.

Advertisement

Setelah memintai keterangan para saksi dan memperoleh petunjuk, tim Satreskrim Polres Klaten langsung mendatangi rumah perampok di Ketandan, Klaten Utara. Artinya, perampok itu beraksi di lokasi yang tak terlalu jauh dari rumahnya.

Perampok kantor koperasi di Klaten Selatan itu pun ditangkap bersama senjata yang dipakai untuk beraksi.

Kota Semarang Jadi Episentrum Covid-19, Ganjar Pranowo Kaget

Advertisement

Disinggung tentang latar belakang pelaku secara detail, Andriyansyah hanya menjelaskan pelaku sengaja membawa senjata tajam berupa bendo saat beraksi. Setelah perampok koperasi itu ditangkap, penyidik Polres Klaten masih mendalami motif dan modus operandinya.

2 Mobil Rental dan Bus Selundupkan Pemudik dari Jakarta ke Jateng

“Pelaku ini tidak kerja di situ di waktu sebelumnya. Dia juga tak bersinggungan dengan koperasi di waktu sebelumnya. Bendo juga sudah kami sita dari tersangka [pelaku dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)],” kata Andriyansyah.

Advertisement

Tiga jam sebelum ditangkap, perampok itu beraksi di Koperasi Serba Usaha Prima Jasa Blok E-16 Perumahan Citra Merbung Indah, Klaten Selatan, Kamis pukul 12.00 WIB. Di lokasi tersebut, perampok mengenakan helm dan masker langsung nyelonong ke koperasi tersebut di siang bolong.

Jumlah PDP Covid-19 Tambah 8.661, Tanda Pembawa Virus Masih Berkeliaran

Korban Cepat Melapor

Seorang perampok yang mengenakan pakaian serba hitam tersebut langsung mengacungkan sajam berupa bendo ke salah satu karyawan di koperasi tersebut, Febri, 27. Lantaran di bawah ancaman, Febri menyerahkan telefon seluler (ponsel).

Advertisement

Tak berhenti di sana, perampok tersebut juga meminta Febri menunjukkan tas dan uang yang ada di koperasi. Selain Febri, karyawan yang siaga di koperasi tersebut, yakni Siti, 23, dan anaknya, NT, 4.

PKM Semarang Seketat PSBB, Ganjar Diprotes Bakul Angkringan

Baik Febri, Siti, dan NT disekap di dalam kamar mandi sebelum perampok tersebut menggasak uang milik koperasi senilai Rp3 juta, uang pribadi milik Febri senilai Rp900.000, dan ponsel. Langkah karyawan koperasi yang cepat melapor ke polisi juga membuat perampok cepat ditangkap Polres Klaten.

“Perampoknya itu berbicara dengan bahasa Indonesia. Kejadian perampokan tadi berlangsung selama 10 menit-15 menit. Saya sendiri masih shock. Polisi juga sudah datang ke sini untuk mengolah tempat kejadian perkara (TKP). Hari ini juga saya ingin ke Mapolres Klaten,” kata Febri.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif