Solopos.com, SRAGEN -- Miftakhul Puji Widodo, 40, warga Dukuh Jengglong RT 21, Desa Mojopuro, Sumberlawang, Sragen, nekat melukai penjaga toko besi dan bangunan Tiga Putra Sukses (TPS) dan membawa kabur uang Rp900.000, Rabu (26/8/2020).
Dengan berbekal masker yang menutupi sebagian dari wajahnya, Widodo nekat merampok toko bahan bangunan di Sumberlawang Sragen di siang bolong.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Dia sempat melukai kepala karyawan toko bernama Ayu Wahyuni, 21, dengan batang besi yang biasa dipakai untuk membengkokkan besi yang lebih kecil.
Ini Dia Top 5 Warung Pokwe di Solo, Langgananmu Ora Lur?
Pukulan yang dilakukan berulang kali itu membuat warga Dukuh Ngabean, Desa Pendem, Sumberlawang, itu mengalami cedera serius di kepala. Korban pun harus mendapatkan perawatan intensif di klinik kesehatan.
“Saya khilaf. Ini kali pertama saya lakukan ini. Sebelumnya belum pernah. Saya lakukan itu karena punya utang Rp70 juta untuk membangun rumah,” ujar ayah satu anak yang sehari-hari bekerja sebagai tukang kayu itu dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Senin (31/8/2020).
Sudah Saling Kenal dengan Penjaga Toko
Sebelumnya, tersangka sudah empat kali berbelanja bahan material di toko besi dan bangunan TPS Sumberlawang. Meski antara Widodo dan penjaga toko sudah saling kenal, tersangka nekat beraksi.
Dengan mengenakan masker, ia berharap penjaga toko bangunan itu tidak mengenalinya. Namun, Ayu Wahyuni ternyata masih bisa mengenali wajah Widodo meski yang bersangkutan mengenakan masker.
Polisi Ungkap Tersangka Kasus Pembunuhan Duwet Baki Bisa Bertambah
Berbekal keterangan dari Ayu dan bukti rekaman kamera closed circuit television (CCTV) yang terpasang di toko besi dan bangunan itu, polisi akhirnya menangkap Widodo di rumah orang tuanya di Jepara, Kamis (27/8/2020).
Uang yang dibawa kabur Widodo senilai Rp900.000. Sebagian uang itu untuk membeli jaket, makan minum dan membeli bahan bakar minyak untuk sepeda motornya.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Kepada masyarakat yang memiliki unit usaha, kami berharap dilengkapi CCTV. Itu mempermudah kami dalam mengungkap kasus itu bila terjadi kejahatan,” papar Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo.
Karyawan Toko Bekerja Seorang Diri
Sebelumnya diberitakan, jajaran Unit Reskrim Polsek Sumberlawang berhasil menangkap Miftakhul Puji Widodo, 40, tersangka kasus perampokan di sebuah toko besi dan bangunan TPS di Jalan Raya Solo-Purwodadi, tepatnya di Dukuh Barong, Desa Pendem, Sumberlawang, pada Rabu (26/8/2020) siang.
Aksi perampokan tersebut terjadi di siang bolong pada pukul 12.30 WIB. Pada saat itu, tersangka mendatangi toko bangunan itu dengan maksud membeli barang.
Kemarau, Kabupaten Karanganyar Masih Aman dari Kekeringan
Karyawan toko bernama Ayu Wahyuni, 21, warga Dukuh Ngabean, Desa Pendem, Sumberlawang, yang bekerja seorang diri melayani tersangka.
Saat Ayu hendak mengambilkan barang, tiba-tiba tersangka mengambil batang besi dan memukulkannya ke kepala Ayu hingga ia jatuh tersungkur.
Setelah itu, tersangka menuju laci tempat penyimpanan uang dan mengambil Rp900.000. Dia sempat melihat Ayu merangkak. Tersangka lalu mengambil kunci spanner lalu memukulkannya ke arah kepala dan tubuh Ayu berulang kali.
Sabar Dulu, Siswa di Klaten Masih Belajar Online Awal September
Pukulan itu membuat Ayu kembali tersungkur. Tersangka kemudian kembali ke laci tempat penyimpanan uang. Bersamaan dengan itu, Ayu bangun dan berlari keluar toko untuk meminta tolong.
Teriakan Ayu terdengar warga sekitar. Warga mengejar pelaku, namun ia berhasil melarikan diri dengan sepeda motor.