SOLOPOS.COM - Toko besi dan bangunan Tiga Putra Sukses (TPS) di Dukuh Barong, Desa Pendem, Sumberlawang, Sragen, Jumat (28/8/2020), tutup. (Solopos.com-Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN -- Jajaran Unit Reskrim Polsek Sumberlawang Sragen berhasil menangkap tersangka kasus perampokan toko besi dan bangunan Tiga Putra Sukses (TPS) di Jalan Raya Solo-Purwodadi, tepatnya di Dukuh Barong, Pendem, Sumberlawang, Rabu (26/8/2020) siang.

Informasi yang dihimpun Solopos.com di Mapolsek Sumberlawang, Jumat (28/8/2020), tersangka perampokan toko bahan bangunan bernama Miftakhul Puji Widodo, 40, berhasil diringkus polisi dalam perjalanan menuju Jepara pada Kamis (27/8/2020).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Untuk diketahui, aksi perampokan terjadi di siang bolong pukul 12.30 WIB. Tersangka yang diketahui sebagai warga Dukuh Jengglong RT 21, Desa Mojopuro, Sumberlawang, Sragen, mendatangi toko bangunan itu dengan maksud membeli barang.

5 Perangkat Desa di Wonosari Klaten Positif Covid-19

Saat itu, tersangka dilayani oleh karyawan toko bernama Ayu Wahyuni, 21, warga Dukuh Ngabean, Desa Pendem, Sumberlawang, yang bekerja seorang diri. Saat Ayu hendak mengambilkan barang, tiba-tiba tersangka mengambil batang besi yang biasa dipakai untuk membengkokkan kawat.

Tanpa ampun, tersangka memukulkan batang besi itu ke kepala Ayu hingga jatuh tersungkur. Setelah itu, tersangka menuju laci tempat penyimpanan tempat penyimpanan uang. Di sana ia mengambil uang Rp900.000.

Pada saat itu ia sempat melihat Ayu merangkak. Tersangka lalu mengambil kunci spanner lalu memukulkannya ke arah kepala dan tubuh Ayu hingga berulang kali. Pukulan itu membuat Ayu kembali tersungkur.

Novel Baswedan Positif Covid-19, Begini Kondisinya

Tersangka kemudian kembali ke laci tempat penyimpanan uang. Bersamaan dengan itu, Ayu bangun dari dan berlari keluar toko untuk meminta tolong.

Teriakan Ayu didengar warga sekitar. Warga sempat mengejar pelaku, namun ia berhasil melarikan diri dengan sepeda motor.

Pemilik toko, Eko Rohmadi, warga Dukuh Ngandul, Desa Mojopuro, Sumberlawang, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sumberlawang.

Olah Tempat Kejadian Perkara

Polisi langsung menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi. Berbekal keterangan saksi dan rekaman kamera closed circuit television (CCTV), polisi akhirnya berhasil meringkus tersangka pada Kamis.

Kapolsek Sumberlawang, AKP Fajar Nur Ikhsanuddin, membenarkan penangkapan tersangka tersebut. Menurutnya, penanganan kasus tersebut langsung diserahkan ke Polres Sragen.

“Habis Jumatan, tersangka dan barang bukti kami serahkan ke Polres Sragen,” ujarnya.

22 ASN & Warga di Sukoharjo Kena Denda Rp50.000 Gegara Masker

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti sebuah batang besi pembengkok kawat, kunci spanner, jilbab warna merah muda milik korban yang ada bercak darah.

Kemudian satu unit sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AD 5192 BIE milik tersangka dan sebuah jaket warna biru seharga Rp150.000 yang dibeli dari hasil uang yang dicuri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya