SOLOPOS.COM - Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono (paling kiri), Rabu (1/7/2015), memintai keterangan tiga waria yang dibekuk setelah merampok seorang sopir truk di sekitar Terminal Sunggingan pada 10 April lalu. (Hijriah AW/JIBI/Solopos)

Perampokan Boyolali dilakukan oleh waria dengan modus memaksa beri layanan esek-esek.

Solopos.com, BOYOLALI – Lima orang waria melancarkan aksi perampokan terhadap sopir truk di depan Terminal Sunggingan Boyolali pada 10 April lalu. Tiga di antara waria itu ditangkap polisi, sementara dua masih buron.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Perampokan ini dilancarkan dengan modus memaksa korban agar bersedia dilayani. Ketiga waria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Munir alias Chelse, 32, warga Cabean Kunti, Cepogo; Cahyo Widadi alias Puri, 48, warga Desa Karanggeneng, Boyolali Kota; dan Triyono alias Yana, 37, warga Desa Dlingo, Kecamatan Mojosongo.

 “Dua orang lainnya masih buronan,” kata Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono, saat ditemui Solopos.com, di Mapolres Boyolali, Rabu (1/7/2015).

Dari informasi yang dihimpun Solopos.com, perampokan terjadi April silam. Saat itu, korban bernama Kasturi, 34, warga Kesumandai, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, yang tak lain adalah seorang sopir truk berhenti karena terkena lampu merah di depan Terminal Sunggingan.

Saat itu, korban sedang dalam perjalanan dari Semarang menuju Solo. Saat berhenti di lampu merah itulah salah satu waria yang bernama Chelse langsung membuka pintu depan bagian kiri dan langsung masuk ke dalam mobil.

Ditodong Cutter

Dia langsung menodongkan senjata tajam berupa cutter ke pinggang korban. Korban diminta untuk berbalik arah ke Semarang. Sejauh 50 meter dari Terminal Sunggingan, korban diminta oleh Chelse untuk menghentikan laju truknya.

Saat itulah waria melancarkan aksinya. Chelse emaksa korban agar mau dilayani. Di tengah paksaan itu, korban akhirnya bersedia dilayani Chelse.

Chelse melakukan layanan oral kepada korban. Saat korban lengah, dua waria lainnya Puri dan Yana masuk ke dalam truk. Mereka berbagi tugas, ada yang mencekik dan membengkap korban dari belakang dan ada yang menggeledah celana korban.

Dua waria lain berinisial S dan D yang saat ini masih buron, saat itu berjaga-jaga di luar truk.

Para waria tersebut menemukan uang tunai senilai Rp2,5 juta dan uang tersebut digasak. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke polisi. Butuh waktu yang cukup lama untuk membengkuk pelaku karena pelaku sempat kabur ke luar daerah.

“Belum lama ini petugas mendapat informasi bahwa ketiga waria tersebut kembali ke Boyolali. Kamipun langsung melakukan penangkapan,” kata Kapolres.

Ketiga waria dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Menurut Kapolres, aksi perampokan oleh kalangan waria ini patut diwaspadai karena di jalan-jalan sering ditemui waria yang berkeliaran mengamen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya