Soloraya
Senin, 29 November 2021 - 16:56 WIB

Perampokan Gudang Rokok Serengan Solo, Polisi Gelar Rekonstruksi Besok

Bayu Jatmiko Adi  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Garis polisi dipasang di lokasi kejadian perampokan di gudang rokok di Serengan, Solo, yang menyebabkan seorang satpam meninggal dunia. (Solopos.com/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, SOLO — Polresta Solo segera menggelar rekonstruksi kasus perampokan berujung maut di gudang rokok Camel, Jl Brigjen Sudiarto, Joyotakan, Serengan, Solo. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, hanya ada satu tersangka dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui, kasus perampokan di gudang rokok wilayah RT 004/RW 004, Kelurahan Joyotakan, Kecamatan Serengan, Solo, terjadi pada Senin (15/11/2021). Seorang petugas satpam bernama Suripto, warga Boyolali, meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.

Advertisement

Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Kekerasan Menwa UNS Solo Dilimpahkan ke Kejaksaan 

Suripto diserang oleh pelaku perampokan tersebut yang merupakan mantan petugas satpam di gudang tersebut. Selain itu, brankas berisi yang sekitar Rp300 juta juga diambil pelaku dari gudang tersebut.

Selang empat hari dari kejadian perampokan di gudang rokok wilayah Serengan, Solo, itu, tersangka berinisial RS alias S, 21, ditangkap di rumahnya di Kampung Tekil, RT 002/RW 007, Desa Sembukan, Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri.

Advertisement

Baca Juga: Mahasiswa UNS Solo Bikin Teh Celup dari Benalu, Kok Bisa?

Ada sejumlah pengakuan dari tersangka mengenai kasus tersebut. Termasuk saat ia menyerang petugas satpam gudang atas dasar dendam dan sebagainya. Namun untuk melihat lebih jelas mengenai aksi yang dilakukan tersangka, polisi akan menggelar rekonstruksi.

“Rencananya Selasa [30/11/2021] kami akan melaksanakan rekonstruksi di TKP [tempat kejadian perkara],” kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Senin (29/11/2021).

Advertisement

Baca Juga: Belum Teken UMK Solo 2022, Gibran: Saya Butuh Waktu

Setelah dilakukan rekonstruksi, selanjutnya polisi akan mengajukan penelitian berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Solo. Meski sempat ada dugaan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut, Ade mengatakan tersangka S melakukan aksinya seorang diri.

“Dari hasil penyidikan penyidik Polresta Solo, pelaku dalam hal ini adalah pelaku tunggal,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif