Soloraya
Minggu, 20 Mei 2012 - 19:51 WIB

PERANGKAT DESA: 984 Orang Berebut 236 Posisi di 141 Desa

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi ujian perdes (Dok/JIBI/Solopos)

ILUSTRASI (JIBI/SOLOPOS/Triyano)

SRAGEN – Jumlah pendaftar perangkat desa (Perdes) di 141 desa yang menyebar di 20 kecamatan mencapai 984 orang. Padahal lowongan Perdes yang dibuka tahun ini hanya sebanyak 236 orang. Jumlah pendaftar Perdes tersebut lebih dari 400% bila dibandingkan dengan jumlah lowongan yang ada.

Advertisement

Ratusan calon Perdes tersebut mengikuti tes tertulis di SMAN 1 Sragen, Minggu (20/5/2012). Mereka menggunakan 31 ruang kelas dengan jumlah peserta tes sebanyak 32 orang per ruang. Tes berikutnya berupa tes wawancara bakal digelar Senin (21/5/2012) ini dan tes praktik pada hari berikutnya di kecamatan masing-masing.

Asisten Tata Praja Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Sragen, Parsono, saat dijumpai Espos, Minggu siang, menerangkan jumlah pendaftar perdes ini memang lebih banyak dari jumlah lowongan yang ada. Menurut dia, satu lowongan perdes bisa diperebutkan minimal empat orang atau lebih. Dia menyebut kekosongan perdes di Kecamatan Masaran hanya 16 lowongan di 11 desa. Lowongan yang hanya belasan jabatan itu, lanjut dia, diperebutkan sampai 108 orang.

“Persaingannya memang ketat. Kekosongan perdes itu terdiri atas kaur pemerintahan sebanyak 14 orang, kaur ekonomi pembangunan sebanyak 21 orang, kaur umum sebanyak 17 orang, kaur kesra sebanyak sembilan orang, kaur keuangan sebanyak 11 orang, bayan sebanyak 85 orang, pamong tani desa (PTD) sebanyak 28 orang, jagabaya sebanyak 31 orang dan modin sebanyak 19 orang,” ujarnya.

Advertisement

Kabag Pemerintahan dan Pertanahan Setda Pemkab Sragen, Budhiyanto, menambahkan banyaknya calon perdes disebabkan kesejahteraan perdes terjamin. Menurut dia, mereka tidak hanya menerima tanah bengkok sebagai penghasilan, melainkan juga ada tambahan penghasilan minimal setara dengan upah minimal kabupaten (UMK) dari APBD.

Menurut dia, tes tertulis ini langsung dikoreksi oleh panitia kecamatan dengan sistem silang. Kecamatan A tidak bisa mengoreksi calon dari kecamatan A, melainkan dikoreksi oleh panitia kecamatan B. “Kami bekerja keras. Tes selanjutnya dilakukan di tingkat kecamatan, seperti tes wawancara dan tes praktik. Yang jelas penetapan surat keputusan (SK) pengangkatannya bakal dikeluarkan pada menjelang akhir bulan ini,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif