SOLOPOS.COM - Peserta mengerjakan soal ujian Perangkat Desa (Perdes) di Desa Jati, Jaten, Rabu (4/12/2013). (JIBI/Solopos/Ponco Suseno)

Perangkat desa Boyolali, mekanisme pengisian perangkat desa menjadi celah beredarnya calo.

Solopos.com, BOYOLALI–Mekanisme pengisian perangkat desa (perdes) dengan sistem penjaringan, penyaringan, tes seleksi, hingga adanya rekomendasi dari camat, menjadi salah satu faktor yang membuka potensi beredarnya calo perdes.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Boyolali, Budi Kristianto, bahkan menilai biaya yang mungkin dikeluarkan calon perangkat desa bisa jadi sama “mahalnya” dengan biaya saat perangkat desa dipilih melalui pemilihan umum.

“Itulah plus minusnya sebuah aturan. Rumor calo perangkat desa ini sudah sering kami dengar. Syukur-syukur itu tidak akan terjadi. Memang, dengan sistem penjaringan, tes, hingga siapa yang direkomendasikan camat, terbuka potensi untuk hal-hal seperti itu. Kami bukannya suudzon, hanya memang di situlah potensinya,” kata Budi, yang juga perangkat desa di Urutsewu, Kecamatan Ampel, saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (1/4/2016).

Terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa, PPDI belum melihat ada pasal atau aturan yang di luar koridor UU Desa. PPDI akan mendalami aturan main pengisian perangkat desa setelah peraturan bupati sebagai aturan teknis itu terbit.

“Kami lihat dulu nanti perbupnya seperti apa. Jika semua berada dalam koridor UU Desa, kami siap menyuksesnya agenda pengisian perangkat desa tahun ini.”

PPDI juga meminta kepala desa (kades) yang saat ini terdapat kekosongan perangkat desa segera mengkomunikasikan agenda pengisian perangkat tersebut. Meskipun kebutuhan perangkat masih menunggu penyesuaian SOTK, namun masyarakat juga butuh informasi terkait lowongan apa saja yang dibutuhkan. “Ini juga menyangkut kesiapan masyarakat jika memang mau ikut seleksi perangkat desa. Di Desa Urutsewu, misalnya, terdapat kekosongan satu kepala dusun dan satu kaur. Tetapi sejauh ini kades belum mengkomunikasikan rencana pengisian perangkat dengan perangkat yang lain.”

Kabag Pemdes Sekretariat Daerah (Setda) Boyolali, Arief Wardianta, juga mengakui mekanismelah yang membuka peluang adanya calo bermain dalam pengisian perangkat desa. Dia tidak menampik rekomendasi dari camat paling berpotensi disorot.

“Tetapi memang mandat dari UU seperti itu. Setelah penjaringan dan seleksi selesai, terakhir adalah camat berhak memberikan rekomendasi kepada kepala desa, calon lolos itu bisa dilantik atau tidak. Camat punya hak meneliti lagi syarat administrasi calon dan boleh melakukan konfirmasi ulang,” kata Arief.

Posisi camat dinilai strategis dan saat ini camat dilibatkan untuk pemberian rekomendasi agar ke depan tidak ada kades yang semena-mena memberhentikan perangkat tanpa sepengetahuan camat.

Dia juga berharap siapa pun yang nanti berada dalam proses pengisian perangkat desa, mulai dari calon, kepala desa hingga camat, tetap mengikuti aturan main yang ada. Syarat administrasi harus sesuai prosedur.

Arief menambahkan hingga awal April ini setidaknya sudah ada 348 posisi perangkat desa yang kosong. Angka ini masih akan bertambah karena hingga pelaksanaan pengisian perangkat, yang diharapkan paling cepat terlaksana pertengahan tahun, akan ada perangkat yang pensiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya