SOLOPOS.COM - Puluhan perangkat desa di Karanganyar berkumpul menyikapi tuntutan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Kamis (19/1/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karanganyar rupanya tak sepenuhnya sepakat dengan usulan masa jabatan kades diperpanjang jadi 9 tahun.

Puluhan perangkat desa ini berkumpul di Balaidesa Suruh, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar pada Kamis (19/1/2023). Mereka menyikapi desakan merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang usulan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi menjadi 9 tahun.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Di pertemuan itu mereka secara eksplisit tak menolak usulan tersebut, namun mereka juga meminta agar jabatan kades tetap mengacu UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain menguraikan tugas pokok dan fungsi kades, UU itu juga menjelaskan tentang masa jabatan kades adalah 6 tahun. Selanjutnya dapat dipilih kembali maksimal tiga periode.

“Aturannya [UU Nomor 6 Tahun 2014] sudah jelas. Itu saja yang konsisten digunakan. Kami tidak menolak usulan 9 tahun, pada prinsipnya harus tetap sesuai UU,” kata Ketua PPDI Karanganyar, Sugeng Wiyono.

Kepala Dusun Ngerso, Desa Nglebak, Kecamatan Tawangmangu ini mendorong pemerintah agar konsisten melaksanakan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurutnya masa jabatan kades 9 tahun masih sebatas usulan. Proses penetapannya pun masih membutuhkan waktu panjang. Karena itu, dia meminta para perangkat desa tidak khawatir akan usulan masa jabatan tersebut.

Wakil Ketua PPDI Kecamatan Tasikmadu, Sriyanto, mengaku tidak menolak jabatan kades 9 tahun. Usulan masa jabatan 9 tahun itu hak para kades. Namun ia menilai masa jabatan kades sebagaimana yang diatur dalam UU Desa sudah paling tepat. Dia menilai jika masa jabatan kades 9 tahun disetujui akan menimbulkan persoalan di masyarakat.

“Masa jabatan kepala desa ini sudah beberapa kali drevisi. Mulai dari masa jabatan 8 tahun, 5 tahun, dan saat ini 6 tahun. Artinya sudah dirasa ideal jabatan 6 tahun ini,” katanya.

Sementara Kades Jati, Kecamatan Jaten, Haryanto, mendukung revisi UU Desa terutama terkait masa jabatan kades agar diubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Tuntutan penambahan masa jabatan kades tersebut telah disampaikan saat aksi damai di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Menurutnya, masa jabatan 6 tahun membuat kades tak bisa bekerja secara maksimal menjalankan visi dan misi mereka yang tertuang dalam RPJMDes.

“2 tahun pertama setelah Pilkades banyak disibukkan dengan mengondisikan kembali suasana lingkungan masyarakat yang sempat terbelah. Otomatis masih sisa 4 tahun dan itu belum cukup menata pemerintahan,” klaimnya.

Soal anggapan masa jabatan 9 tahun rawan penyelewengan, dia meminta jangan dipukul rata. Haryanto menyebut biasanya hanya oknum yang melakukan penyelewengan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya