Soloraya
Jumat, 1 Februari 2019 - 08:00 WIB

Perangkat Desa Klaten Rugi Digaji Setara PNS IIA, Kok Bisa?

Redaksi Solopos.com  /  Damar Sri Prakoso  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN – Pemkab Klaten masih menunggu keluarnya aturan menyusul kebijakan pemerintah pusat menyetarakan gaji perangkat desa (perdes) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA per Maret mendatang.

Hanya, jika gaji perdes setara PNS golongan IIA, nominal yang diterima dinilai lebih sedikit ketimbang penghasilan tetap (siltap) yang selama ini diterima perdes di Klaten.

Advertisement

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten, Jaka Purwanto, mengatakan belum ada aturan terperinci soal nilai gaji untuk perdes. “Itu untuk masa kerja berapa? Kalau ada kepastian masa kerja golongan IIA berapa itu mungkin bisa dihitung,” kata Jaka saat ditemui di Rumah Dinas Bupati Klaten, Jumat (25/1/2019).

Jika gaji perangkat desa setara PNS golongan IIA dengan masa kerja nol tahun, Jaka mengatakan siltap yang diterima para perdes selama ini lebih tinggi. Sesuai perbup, nilai siltap untuk kepala desa maksimal Rp3 juta/bulan, sekretaris desa (sekdes) Rp2,4 juta/bulan, dan perangkat desa Rp1,8 juta/bulan.

Sementara, saat ini gaji PNS golongan IIA dengan masa kerja nol tahun Rp1.926.000 dan direncanakan tahun ini gaji PNS naik 5 persen sehingga akan menjadi Rp2.022.300. Sistem penggajian perdes yakni gaji kades 100 persen setara PNS golongan IIA, sekdes 90 persen setara PNS golongan IIA, dan perangkat desa akan mendapatkan gaji 80 persen setara PNS golongan IIA.

Advertisement

“Kalau setara PNS masa kerja nol tahun, itu bisa dibilang rugi karena nilai siltap selama ini sudah lebih tinggi. Kami masih menunggu petunjuk aturannya seperti apa,” jelas dia.

Sebelumnya, Ketua Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPDRI) Klaten Bidang Organisasi, Siswanto, lebih sepakat jika gaji perdes sesuai dengan siltap yang selama ini berlaku. Hal itu menyusul penentuan besaran siltap sudah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang selama ini berlaku.

Ia lebih sepakat untuk pemenuhan tunjangan bagi perdes yang selama ini belum didapatkan seperti tunjangan jaminan hari tua, tunjangan anak dan istri, serta jaminan keselamatan kerja. Tunjangan yang selama ini sudah didapatkan perdes yakni tunjangan kesehatan serta tunjangan tambahan penghasilan berupa pengelolaan tanah bengkok.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif