SOLOPOS.COM - Kondisi kolam di Desa Muruh, Kecamatan Gantiwarno, Klaten, yang dibangun menggunakan dana APB Desa yang diduga dikorupsi perangkat desa berinisial S, Jumat (22/9/2023). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Kepala Desa (Kades) Muruh, Kecamatan Gantiwarno, Klaten, Suparji, mengaku kaget salah satu perangkat desanya yang berinisial S, 60, ternyata ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) karena diduga korupsi APB Desa Muruh 2017-2019.

S ditahan Kejari sejak Kamis (21/9/2023). Sementara itu, Suparji mengaku hingga Jumat (22/9/2023) belum mengetahui S ditahan. Dia mengatakan sampai Jumat siang belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari Kejari ihwal penahanan S.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Ya pasti kaget. Tadi pagi sempat tanya ke teman perangkat desa lainnya di mana Pak Kadus. Ada yang menjawab rumahnya sepi,” kata Suparji saat ditanya Solopos.com ihwal penahanan S, Jumat.

Suparji mengatakan sebelum ditahan karena kasus korupsi, S masih aktif sebagai perangkat Desa Muruh, Gantiwarno, Klaten. Pada Kamis pagi, S masih ngantor dan mengajukan izin untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejari Klaten.

“Kamis masih ngantor. Dia minta izin mau ke Kejaksaan. Saya sampaikan, silakan dan tetap semangat saja,” kata Suparji. Terkait informasi penahanan S, Suparji segera menanyakan ke Kejari Klaten.

Sejak pamit ke Kejaksaan, hingga Jumat siang S belum ngantor lagi. Permintaan informasi ke Kejari juga untuk mengambil langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku jika S dipastikan ditahan.

Suparji membenarkan selama beberapa waktu terakhir ada pemeriksaan dari Kejari Klaten terkait pembangunan kolam renang di Muruh yang didanai APB Desa 2017, 2018, dan 2019.

Sejak ada pemeriksaan dari Kejari Klaten terkait dugaan korupsi oleh perangkat Desa Muruh, pemerintah desa menghentikan pembangunan kolam renang tersebut. Ihwal nilai anggaran pembangunan kolam renang, Suparji tak mengetahui secara persis.

Suparji saat itu atau pada 2017, 2018, dan 2019 belum menjabat sebagai Kades. Dia baru menjabat sebagai Kades Muruh pada 16 November 2019.

Suparji mengatakan S yang seorang kepala dusun (kadus), sebelumnya pernah menjabat sebagai Kaur Perencanaan serta pernah menjadi Plt Sekretaris Desa (Sekdes) Muruh. Pada 2020, S dikembalikan lagi ke jabatannya sebagai kadus.

Pelaksana Tugas (Plt) Camat Gantiwarno, Klaten, Sri Yuwana Haris Yulianta, juga mengatakan hingga Jumat siang belum mendapatkan informasi resmi dari Kejari terkait penahanan perangkat Desa Muruh yang diduga korupsi. “Jadi saya belum bisa memberikan tanggapan terkait hal itu,” kata Haris.

Proyek Kolam Renang Mangkrak

Jika S benar menjadi tersangka kasus korupsi APB Desa, Haris berharap kasus itu menjadi yang pertama dan terakhir. Dia menjelaskan kasus tersebut menjadi pembelajaran agar dalam setiap tindakannya, aparatur desa senantiasa mengacu pada aturan.

“Kami sudah senantiasa mewanti-wanti kepada partner kami, satu hal apa yang diamanahkan harus dipertanggungjawabkan secara aturan dan tentunya kepada Tuhan. Aturan menjadi satu-satunya yang harus diacu,” kata Haris.

Soal pengawasan, Haris mengatakan setiap semester pemerintah kecamatan menjadwalkan kegiatan monitoring dan evaluasi sebagai bentuk pengawasan pengelolaan keuangan desa.

“Itu yang terjadwal. Tetapi hampir setiap hari, kami dibantu teman-teman pendamping desa dan pendamping lokal desa memantau setiap penggunaan, pelaksanaan apa pun dari dana APB Desa,” jelas dia.

Sementara itu, proyek pembangunan kolam renang yang berada di samping kantor desa itu kini mangkrak. Pada prasasti pembangunan Kolam Sumber Air Bangun Tirto itu, kolam itu dibangun dengan ukuran 44 meter x 12 meter.

Diberitakan sebelumnya, S, 60, ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Kejari Klaten terkait dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Desa Muruh tahun 2017, 2018, dan 2019 dalam pembangunan embung/kolam renang milik desa.

Pembangunan kolam itu dianggarkan Rp708 juta. Penahanan dilakukan selama 20 hari mulai 21 September 2023 sampai 10 Oktober 2023 untuk kepentingan penyidikan.

Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intel Kejari Klaten, Rudy Kurniawan, mengatakan kepastian nilai kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi oleh perangkat Desa Muruh itu masih dalam proses audit.

Di sisi lain, Kejari Klaten sudah memeriksa sekitar 20 orang saksi mulai dari aparatur desa hingga warga yang mengetahui ihwal proyek pembangunan embung atau kolam renang di Desa Muruh.

“Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 dan, kedua, Pasal 8 UU Tipikor [No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi],” kata Rudy saat ditemui wartawan di Kejari Klaten, Jumat (22/9/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya