Soloraya
Jumat, 15 Juni 2012 - 17:56 WIB

PERANGKAT DESA: Pemkab Sragen Siap Ladeni Gugatan 10 Kades

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Agus Fatchur Rahman (JIBI/SOLOPOS/Sri Sumi Handayani)

Agus Fatchur Rahman (JIBI/SOLOPOS/Sri Sumi Handayani)

SRAGEN — Bupati Sragen dan panitia seleksi pengisian perangkat desa (Perdes) siap meladeni gugatan perdata yang diajukan 10 kepala desa (kades) ke Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Kamis (14/6/2012) lalu. Pihak tergugat menyatakan bersedia datang di PN Sragen untuk menerangkan proses seleksi Perdes.
Advertisement

Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, hari ini enggan berkomentar saat dimintai tanggapan Solopos.com atas gugatan 10 kades itu. Dia meminta Solopos.com menemui Asisten Tata Praja yang juga Ketua Panitia Seleksi Perdes Tingkat Kabupaten, Parsono. Terlihat sejumlah pejabat berkumpul di ruang Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Sragen. Selain Parsono, ada juga pejabat pelaksana harian (Plh) Kabag Hukum, Muhari, Kabag Pemerintahan dan Pertanahan, Budhiyanto, dan Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpollinmas) Sragen, Suharto. Mereka membahas persoalan gugatan 10 kades melalui empat advokat dari Kasyaf Law Firm Solo.

Ke-10 kades tersebut terdiri atas Kades Cemeng, Salim Pawiro Atmojo; Kades Toyogo, Radijoko; Kades Bedoro, Suradi; Kades Karangwaru, Sugiyo; Kades Masaran, Sukisno; Kades Jirapan Ujiyono; Kades Gebang Purwanto; Kades Jati Karnawan; Kades Pandak Sudarti dan kades Patihan Sri Lestari. Kades Jirapan Ujiyono ditulis sebagai Kades Gondang Kecamatan Masaran dalam materi gugatan. Advokat Kasyaf Law Firm Solo memberi klarifikasi data yang benar. “Yang benar Kades Jirapan Ujiyono, bukan Kades Gondang. Nanti akan kami revisi,” ujarnya salah satu kuasa hukum para kades, Mohammad Saifuddin, saat dihubungi Solopos.com.

Parsono dan tiga pejabat lainnya berembuk tentang langkah Pemkab untuk menanggapi gugatan itu. “Bagi saya silakan saja mereka menggugat. Kalau nanti kami dipanggil untuk dimintai keterangan, kami siap untuk memberi penjelasan dalam sidang. Kami berkeyakinan proses pengisian perdes dari kabupaten sampai ke kecamatan sudah sesuai aturan yang ada,” ujar Parsono.

Advertisement

Plh Kabag Hukum, Muhari, mengungkapkan pihak PN belum memberitahukan kepada Pemkab tentang siapa saja yang menjadi tergugat. Menurut dia, biasanya ada penetapan tergugat dari PN. “Kami masih menunggu langkah PN bagaimana. Mereka pasti melakukan kajian terhadap materi gugatan itu. Setelah diagendakan ada sidang, pasti tergugat akan diberitahu,” ujar Muhari.

Sementara, Humas PN Sragen, Sahat P Sihombing, mengungkapkan ada sebanyak tujuh tergugat dalam gugatan yang disampaikan 10 kades, yakni Bupati cs. Sebelumnya, Sahat mengaku memberi saran kepada pihak kuasa hukum para kades agar sebelum melangkah ke PN, mestinya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terlebih dulu.

“Bila dalam gugatan di PTUN, Bupati dinyatakan bersalah. Baru mengajukan gugatan untuk ganti ruginya ke PN Sragen. Tapi mereka tidak mau dan memilih meneruskan gugatan ini. Kami tetap menerimanya. Penentuan majelis hakim masih dalam proses. Kemungkinan pekan depan sudah ditetapkan,” ujar Sahat yang juga sebagai Pejabat Pengawas Perdata PN Sragen.

Advertisement

Menanggapi hal itu, Mohammad Saifuddin, salah satu pengacara Kades, mengatakan seorang hakim tidak boleh berkomentar tentang gugatan para kades ke PN. Dia menegaskan yang digugat itu bukan peraturannya melainkan perbuatan melawan hukumnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif