SOLOPOS.COM - Ilustrasi perangkat desa (JIBI/Dok)

Perangkat desa Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo masih menunggu regulasi untuk mengisi kekosongan sekretaris desa.

Solopos.com, SUKOHARJO–Sebanyak 17 jabatan sekretaris desa (sekdes) di wilayah Sukoharjo masih lowong. Dikhawatirkan pelayanan administrasi masyarakat kurang maksimal lantaran jabatan sekdes kosong.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintah Desa Setda Sukoharjo, Sumantyo, mengatakan jabatan sekdes kosong karena berbagai alasan seperti meninggal dunia atau pensiun. Kini, ia masih menunggu regulasi yang masih dibahas Pemprov Jateng untuk mengisi kekosongan jabatan sekdes.

“Masa kerja sekdes yang diisi perangkat desa hingga pensiun atau berumur maksimal 65 tahun ,” kata dia, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (2/3/2016).

Beberapa jabatan sekdes yang kosong antara lain Sekdes Sugihan dan Paluhombo (Bendosari), Sekdes Dalangan dan Majasto (Tawangsari) serta Sekdes Triyagan dan Daleman (Mojolaban). Saat ini, jabatan sekdes yang kosong diisi sementara oleh perangkat desa seperti Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan atau Kaur Kesejahteraan Rakyat.

Menurut Sumantyo, mayoritas sekdes yang tersebar di 150 desa berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Mereka ditugaskan membantu kepala desa untuk menjalankan roda pemerintahan di desa. Sebagian sekdes lainnya merupakan perangkat desa.

“Sebenarnya sesuai aturan jabatan sekdes diisi perangkat desa. Tidak ada masalah walaupun sekdes dijabat sementara oleh perangkat desa,” papar dia.

Lebih jauh, Sumantyo, belum dapat memastikan waktu pengisian jabatan sekdes yang lowong. Dia akan berkoordinasi dengan Bupati Sukoharjo ihwal pengisian jabatan sekdes yang kosong.

Sementara itu, Kasubbag Kelembagaan dan Pemerintahan Desa Bagian Pemdes Setda Sukoharjo, Arifin Ibnu, mengatakan ada tiga kriteria pengisian jabatan sekdes yakni sekdes yang memenuhi persyaratan diangkat menjadi PNS, sekdes kosong diisi PNS serta sekdes yang diisi perangkat desa namun tak lolos memenuhi persyaratan diangkat menjadi PNS.

Dia mencontohkan sekdes yang dijabat perangkat desa non-PNS seperti Sekdes Watubonang, Kecamatan Tawangsari dan Sekdes Pondok, Kecamatan Grogol.  “Kami selalu berkomunikasi dengan perangkat desa termasuk sekdes dalam menjalankan roda pemerintahan desa termasuk pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD),” tambah dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya