Solopos.com, KLATEN - Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengumumkan aturan baru dalam pencegahan Covid-19 di wilayahnya. Warga Klaten yang keluar rumah tanpa mengenakan masker bakan dikenakan tilang berupa penyitaan KTP.
Hal itu diungkapkan Mulyani saat mengumumkan update kasus Covid-19 di Klaten, Jumat (26/6/2020). Diketahui ada tambahan satu pasien positif asal Kecamatan Tulung. Namun, ada sembilan pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh.
Jadi Kontak Erat Pasien Covid-19, Tempat Praktik Dokter Di Joho Sukoharjo Ditutup Gugus Tugas
Mulyani mengimbau warga tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti mengenakan masker saat keluar rumah. Selain itu juga rutin mencuci tangan menggunakan sabun, serta tidak berkerumun atau menjaga jarak.
“Per 1 Juli 2020 saya selaku ketua gugus tugas memiliki kebijakan baru agar setiap warga disiplin mengenakan masker saat keluar rumah. Kalau tidak mengenakan masker, akan dikenakan tilang atau penyitaan KTP dan dikembalikan setelah mengenakan masker," katanya.
"Di pelayanan pemerintahan sudah memberlakukan aturan apabila datang tidak mengenakan masker tidak akan dilayani,” imbuh Mulyani.
Di sisi lain, tambahan satu pasien baru asal Kecamatan Tulung itu berinisial FWB. Pria 40 tahun itu kini dirawat di RSUD Pandan Arang, Boyolali. "Pasien menjalani perawatan di RSUD Pandan Arang Boyolali karena aktivitasnya di Semarang,” jelasnya.
Lewati Jakarta, Jatim Kini Jadi Provinsi dengan Kasus Covid-19 Terbanyak di Indonesia
Sementara sembilan pasien yang sembuh adalah RAZ (laki-laki 28 tahun), DCL (laki-laki, 45 tahun), KC (laki-laki, 15 tahun), MWS (perempuan, 26 tahun), TI (Laki-laki, 79 tahun), TA (laki-laki, 27 tahun), KAS (perempuan, 47 tahun), II (perempuan, 79 tahun), dan NC (laki-laki, 10 tahun).
Hingga Jumat, jumlah total pasien positif Covid-19 di Klaten menjadi 57 pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Dari jumlah itu, sebanyak 34 orang dinyatakan sembuh, 24 orang masih dirawat, dan tiga orang meninggal dunia.
Rekonstruksi Pengeroyokan Kades Karangtengah Wonogiri Perjelas Peran 7 Tersangka