SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

Peraturan daerah Karanganyar berupa raperda kini tengah dibahas oleh DPRD setempat.

Solopos.com, KARANGANYAR – Pemkab Karangayar mengajukan 15 rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dibahas DPRD setempat tahun 2015. Sebanyak 10 raperda di antaranya mengatur tentang pemerintah desa.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pengajuan raperda disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Karanganyar, Kamis (10/9/2015) siang. Bupati Karanganyar, Juliyatmono dalam sambutannya yang dibacakan Wabup Karanganyar, Rohadi Widodo, berharap pembahasan raperda bisa selesai sesuai jadwal yang ditetapkan.

Bupati menyampaikan pentingnya raperda tentang desa untuk diselesaikan. Raperda adalah penjabaran UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, dan PP Nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU tentang Desa. Peraturan tersebut sangat dibutuhkan pemdes dan masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Eko Setiyono, saat ditemui di ruang kerjanya, mengaku optimistis pembahasan 15 raperda rampung tahun ini. Bahkan menurut jadwal, pembahasan 15 raperda selesai Senin (21/9/2015) ini. Sedangkan untuk penetapan raperda dijadwalkan Senin (5/10/2015) depan.

“Saya percaya rampung sesuai jadwal. Di jadwal, pembahasan selesai 21 September 2015, dan penetapan pada 5 Oktober 2015,” kata dia. Untuk mengefektifkan waktu pembahasan substansi raperda, kalangan legislator akan dibagi menjadi tiga panitia khusus (pansus).

Menurut Eko pembentukan struktur pansus mendasarkan kepada kesepakatan pimpinan DPRD dengan pimpinan fraksi. Ada enam posisi pimpinan yang dibutuhkan di tiga pansus raperda. “Enam posisi pimpinan terdiri ketua dan wakil ketua. Enam fraksi bisa diakomodasi,” ujar dia.

Terpisah, Ketua Forum Karanganyar Rembug, Hendardi Heru Santoso, berharap pembahasan raperda tidak hanya mengejar target waktu atau jadwal tahapan.

Dia berharap pembahasan raperda bisa benar-benar optimal masuk ke substansi atau isi peraturan. Heru, panggilan akrabnya, menilai perlunya penguatan lembaga penegak perda.

“Jangan hanya berpikir membuat perda, tapi pelaksanaannya harus optimal,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya