Peraturan daerah Karanganyar berupa raperda kini tengah dibahas oleh DPRD setempat.
Solopos.com, KARANGANYAR – Pemkab Karangayar mengajukan 15 rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dibahas DPRD setempat tahun 2015. Sebanyak 10 raperda di antaranya mengatur tentang pemerintah desa.
Pengajuan raperda disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Karanganyar, Kamis (10/9/2015) siang. Bupati Karanganyar, Juliyatmono dalam sambutannya yang dibacakan Wabup Karanganyar, Rohadi Widodo, berharap pembahasan raperda bisa selesai sesuai jadwal yang ditetapkan.
Bupati menyampaikan pentingnya raperda tentang desa untuk diselesaikan. Raperda adalah penjabaran UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, dan PP Nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU tentang Desa. Peraturan tersebut sangat dibutuhkan pemdes dan masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Eko Setiyono, saat ditemui