SOLOPOS.COM - Ilustrasi gelandangan dan pengemis (JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi)

Peraturan daerah Solo yakni Perda Ketertiban Umum diusulkan direvisi.

Solopos.com, SOLO — Penjabat (Pj.) Wali Kota Solo Budi Suharto menggagas revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, termasuk didalamnya mengatur keberadaan gelandangan, pengamen dan pengemis (gepeng) di Kota Bengawan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Menurutnya, keberadaan Perda belum mampu memberi efek jera bagi para gepeng. “Gepeng ini kan masih banyak. Perda yang ada perlu ditajamkan lagi,” kata Pj. Wali Kota ketika dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (5/11/2015).

Ia mengaku selama ini Pemerintah Kota (Pemkot) Solo masih lemah dalam penegakan Perda tentang ketertiban umum. Contoh kasus, Budi menuturkan penataan pedagang kaki lima (PKL) di tiga ruas jalan utama meliputi Jl. Slamet Riyadi, Jl. Jenderal Sudirman dan Jl. Urip Sumoharjo.

Meski Pemkot telah menetapkan kawasan tersebut bebas PKL, namun hingga kini PKL masih bertahan di sana. Padahal sebelumnya mereka diberi waktu untuk pindah paling lambat 1 November lalu.

“Sebenarnya yang penting itu bagaimana kita menegakkan aturan. Jan-janne [sebenarnya] aturannya itu sudah ada, ning dewe wani apa ora (tapi kita berani apa tidak)? Itu yang jadi pertanyaan selama ini,” ujarnya.

Pj. Wali Kota menambahkan termasuk pula dalam penegakan aturan tentang keberadaan gepeng. Menurutnya, tim penegak Perda Pemkot berulang kali melaksanakan penertiban gepeng.

“Anggota linmas [perlindungan masyarakat] sudah disiapkan disetiap perempatan lampu merah. Tapi Gepeng ternyata tidak hanya di lampu merah saja, melainkan masuk ke perkampungan,” katanya.

Kepala Seksi (Kasi) Operasi dan Pengendalian Satpol PP, Bambang M.B.S. sebelumnya mengatakan selama ini menerima banyaknya laporan pengunjung CFD yang mengeluhkan dengan keberadaan para pengemis.

Bambang mengatakan razia secara rutin telah dilakukan. Namun selama ini yang menjadi kendala para pengemis dan pengamen jalanan beraksi setelah petugas melakukan patroli keliling.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya