SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

Peraturan daerah Solo, Pemkot mengkaji kemanfaatan sejumlah perda.

Solopos.com, SOLO–Pemkot Solo berencana mengevaluasi seluruh peraturan daerah (perda) untuk mengkaji relevansi dan kemanfaatan aturan dalam kondisi kekinian. Pasalnya, sejumlah perda disinyalir tak bertaring dan hanya menjadi macan kertas.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BP2D) DPRD, Putut Gunawan, mengatakan pengkajian perda diperlukan untuk menyelaraskan aturan dengan dinamika kota. Menurut Putut, ada beberapa perda yang terbukti kurang operasional dan tidak berdampak seperti yang diharapkan.

“Sebagian (perda) masih relevan, sebagian ada yang menjadi macan kertas,” ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung DPRD, Kamis (26/5/2016).

Dia mencontohkan Perda No.3/2010 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur denda Rp50 juta atau penjara tiga bulan bagi pembuang sampah sembarangan di sungai. Menurut Putut, aturan itu terbukti tidak berjalan. Dia memandang ada sejumlah penyebab aturan macet di antaranya mandat perda yang kurang operasional hingga aparat penegak perda yang belum memadai.

“Sekarang bisa dilihat, apa ada yang didenda setelah buang sampai di sungai? Apa sungai di Solo bersih setelah ada perda? Enggak kan? Kalau begitu buat apa kita punya perda itu,” tutur politikus PDI Perjuangan tersebut.

Putut juga menyitir Perda No.5/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Menurutnya, perda itu menyimpan sejumlah lubang sehingga dapat disiasati investor dalam membuka usaha. Dia mencontohkan sebuah pusat perbelanjaan yang akan dibuka di Solo akhir pekan. Pusat perbelanjaan itu tak jauh dari pasar tradisional.

“Itu izinnya digabung dengan pendirian hotel di kompleks yang sama. Pemkot enggak bisa berkutik.”

Putut mengatakan awalnya BP2D yang berencana melakukan pengkajian perda. Namun dalam perkembangan, Bagian Hukum dan HAM Pemkot mengambilalih program tersebut. Pihaknya kini berkonsentrasi mengkaji perda yang merupakan luncuran DPRD.

“Kami masih berkonsultasi dengan Setwan terkait pendanaannya.”

Anggota Komisi III DPRD, Suharsono, membenarkan ada sejumlah perda yang mendesak dikaji ulang. Dia menyebut Perda No.10/2010 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional tak relevan untuk memayungi pasar tradisional yang berkembang menjadi pasar modern seperti Pasar Singosaren.

“Jika belajar dari kondisi riil di Singosaren, mestinya ada pembenahan regulasi yang menyesuaikan dinamika lapangan,” ujarnya kepada Solopos.com.

Dia juga menyoroti Perda No.3/2008 tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Menurut Suharsono, perda itu perlu dikaji ulang menyesuaikan pertumbuhan PKL di Kota Bengawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya