SOLOPOS.COM - Ilustrasi Baliho .(JIBI/Dok).

Ilustrasi Baliho (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi Baliho (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI — Pemasangan alat peraga kampanye para peserta Pemilu dibatasi.  Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2013 yang merupakan perubahan atas peraturan terdahulu disebutkan partai politik (parpol) hanya boleh memasang satu unit baliho atau papan reklame untuk satu desa/kelurahan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

PKPU itu juga menegaskan bendera dan umbul-umbul hanya boleh dipasang oleh parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), bukan calon anggota legislatif (caleg) DPRD dan DPR. Sedangkan untuk caleg diizinkan memasang spanduk dengan ukuran maksimal 1,5 meter x 7 meter sebanyak satu unit di tiap zona yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat.

Peraturan yang baru diundangkan 27 Agustus lalu itu bakal berimbas luas pada para caleg dan parpol yang saat ini sudah memasang alat peraga. Bisa jadi mereka terpaksa menurunkan alat peraga.  Ketua KPU Wonogiri, Joko Purnomo, mengatakan saat ini pihaknya telah menyiapkan materi untuk sosialisasi PKPU tersebut yang direncanakan digelar, Jumat (13/9/2013).

“Ya itu akan segera kami sosialisasikan karena aturannya sebulan setelah diundangkan harus sudah dipenuhi semua pihak. Kami tidak mau sampai harus menurunkan paksa atribut yang sekarang sudah terpasang atau sedang disiapkan,” ungkap Joko, kepada Solopos.com, Rabu (11/9).

Menurut Joko, banyak hal baru dalam PKPU anyar itu. Di antaranya terkait batasan jumlah alat peraga kampanye yang diizinkan dan isi atau materi di dalamnya. Sebagai contoh, saat ini ada baliho parpol terpasang yang menampilkan gambar para caleg. Ada juga baliho parpol dipasang berdekatan satu sama lain atau masih dalam satu desa/kelurahan. Untuk dua kasus seperti itu, dia menegaskan kendati sewa tempat pemasangan baliho sudah dibayar, alat peraga tersebut tetap harus diturunkan.

Joko menambahkan pelaksanaan sosialisasi PKPU Nomor 15 tahun 2013 pada Jumat itu dilaksanakan bersamaan dengan pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Legislatif 2014. Sehari sebelumnya, yakni Kamis (12/9), pihaknya mengagendakan rapat pleno DPT. “Jadi tanggal 12 kami adakan rapat pleno DPT. Tanggal 13-nya pengumuman DPT sekaligus sosialisasi PKPU baru. Bukan hanya PKPU soal atribut kampanye namun juga PKPU soal dana kampanye. Aturan yang baru caleg individu juga harus melaporkan dana kampanyenya,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya