Soloraya
Senin, 25 Maret 2013 - 23:47 WIB

PERBAIKAN JALAN : Pemerintah Gelontorkan Rp20 Miliar Perbaiki Jl Solo-Sragen

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR  — Pemerintah Pusat menggelontorkan dana senilai Rp20 miliar dari APBN untuk memperbaiki ruas Jl Solo-Sragen sepanjang tujuh km di wilayah Kebakkramat. Pengerjaan proyek perbaikan jalan bakal dimulai pada tahun ini.

Kabag Pemerintahan Umum Setda Karanganyar, Ali Ghufron, mengatakan Jl Solo-Sragen yang bakal diperbaiki mulai perempatan Polsek Kebakkramat hingga perbatasan Karanganyar-Sragen. Jalan tersebut  bakal diperbaiki menjadi empat jalur yakni dua jalur cepat dan dua jalur lambat. Selama ini, sepanjang Jl Solo-Sragen sangat rawan kecelakaan lalu lintas.

Advertisement

“Jalan itu menjadi jalur utama menuju Surabaya, kendaraan besar seperti bus dan truk pasti lewat setiap hari,” ujarnya saat ditemui Solopos.com, Senin (25/3/2013).

Selama ini, Jl Solo-Sragen mulai dari depan rumah makan Rosalia Indah hingga selatan perempatan Polsek Kebakkramat. Sementara rencana perbaikan Jl Solo-Sragen mulai dari perempatan Polsek Kebakkramat hingga perbatasan Karanganyar-Sragen merupakan proyek lanjutan perbaikan jalan tersebut.

Pihaknya telah berkoordinasi  dengan Kementerian Pekerjaan Umum untuk memperbaiki ruas jalan tersebut. Pasalnya, Jl Solo-Sragen berstatus jalan provinsi padahal digunakan sebagai akses warga Kebakkramat dan sekitarnya.

Advertisement

“Sebenarnya kami sudah berulang kali mengajukan proposal ke Kementerian Pekerjaan Umum namun baru direalisasikan pada tahun ini,” terangnya.

Menurutnya, pengerjaan proyek perbaikan Jl Solo-Sragen bakal diintegrasikan dengan pembangunan jembatan layang atau fly over di Palur. Dengan diperbaikinya Jl Solo-Sragen diharapkan dapat mengurai kemacetan arus lalu lintas yang kerap terjadi pada pagi dan sore hari. Pihaknya bakal berkoordinasi dengan Kementerian untuk membahas proyek perbaikan jalan tersebut.

Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Karanganyar, Priharyanto, menjelaskan pihaknya menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada Pemerintah Pusat untuk memperbaiki Jl Solo-Sragen. Sebab, jalan itu berstatus jalan provinsi sehingga yang berhak memperbaiki pihak Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jateng atau Kementerian Pekerjaan Umum.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif