SOLOPOS.COM - Seorang pengendara motor melintas di jalan rusak yang menghubungkan Kecamatan Sambungmacan dan Kecamatan Jenar, Sragen, Kamis (17/3/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

jalaSolopos.com, SRAGEN — Puluhan ruas jalan rusak di wilayah Sragen akan diperbaiki pada 2023. Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sragen mengusulkan alokasi anggaran Rp133 miliar dalam Kebijakan Umum Anggaran, Plafon, dan Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD 2023.

Usulan anggaran tersebut dibahas di Komisi III DPRD Sragen, Senin (18/7/2022). Perbaikan 14 ruas jalan yang rusak di antaranya akan didanai dari uang pinjaman.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Seusai rapat, Kepala DPU Sragen, Raden Suparwoto, menyampaikan pihaknya mengusulkan perbaikan puluhan ruas jalan rusak dengan dana mencapai Rp133 miliar. Usulan anggaran perbaikan jalan tersebut meningkat bila dibandingkan dari usulan perbaikan jalan di 2022.

“Prioritasnya untuk jalan rusak. Untuk jembatan hanya ada tiga lokasi, yakni Jembatan Citran Trobayan; Jembatan Pengkok Kedawung, dan Jembatan Kedungwaduk Karangmalang,” ujarnya

Baca Juga: Jengkel! Warga Bergotong Royong Perbaiki Jalan Rusak di Gilirejo Sragen

Selain dari pinjaman, dana perbaikan jalan rusak itu juga akan diambilkan dari dana alokasi khusus (DAK) dan APBD murni.

Anggaran perbaikan jalan rusak masing-masing ruas jalan bisa berbeda tergantung kondisinya. Biayanya di kisaran Rp1 miliar/ruas hingga Rp6 miliar/ruas.

Beberapa jalan rusak yang dikeluhkan masyarakat di antaranya jalan Karangwaru-Dari Plupuh, jalan Gandil-Kedawung, jalan Sentulan-Tugu/Ringin, jalan Pondok-Jenar, dan jalan Kandangsapi sampai batas Jawa Timur. Kemudian jalan Sragen-Trobayan; jalan Blimbing-Dawung, jalan batas Jatim, dan seterusnya.

“Ada juga ruas jalan yang dibiayai dari DAK, yakni ada lima ruas jalan. Untuk nilainya masih dalam pembahasan,” katanya.

Baca Juga: Bupati Sragen Bantah Klaim Warga Soal Jalan Rusak di Gilirejo

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sragen, Sri Pambudi, mengatakan KUA PPAS 2023 memang boleh dibahas sebelum APBD Perubahan 2022. Sesuai regulasi, maksimal pekan kedua Juli 2022 rencana KUA PPAS 2023 harus disampaikan ke DPRD. Saat ini ditindaklanjuti dengan rapat komisi.

“Kalau KUA PPAS Perubahan 2022 disampaikan maksimal pekan pertama Agustus 2022. Meskipun pembahasannya mendahului Perubahan 2022 ,tetapi APBD 2023 digedoknya masih akhir November 2022 mendatang,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya