SOLOPOS.COM - Penandatanganan nota kesepahaman antara Perumda Air Minum dengan BPKP dalam penerapan tata kelola Governance Risk and Compliance (GRC), di Hotel Novotel Solo, Kamis (9/2/2023). (Solopos.com/Nova Malinda)

Solopos.com, SOLO —Perusahaan Umum Daerah (Perumda) air minum atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) air minum menandatangani nota kesepahaman bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah pada Kamis (9/2/2023), di Novotel Kota Solo.

Nota kesepahaman tersebut berkaitan dengan model tata kelola baru yang akan diterapkan oleh total 36 perumda air minum se-Jateng dalam waktu dekat, yakni Governance Risk Complience (GRC).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sekretaris Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Jateng, Irawan Margono, berharap agar nantinya tata kelola GRC bisa menjadi pedoman yang lebih baik dari yang sebelumnya, sesuai penekanan-penekanan pada manajemen risiko dan mitigasinya.

“Bisa dipedomani ditindaklanjuti agar tata kelola perusahaan yang baik itu bisa berjalan, ada komitmen antara direksi, dewan pengawas, dan kepala daerah tentunya,” jelas dia.

Irawan menyebutkan terdapat 35 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan satu Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) akan melaksanakan tata kelola GRC di Jawa Tengah.

Melalui GRC, kata Irawan, kinerja perusahaan air minum diharapkan bisa lebih meningkat. Sehingga, perusahaan air minum di Jateng turut berperan dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan sistem air minum dengan baik.

Saat ditanya terkait tata kelola sebelumnya, Irawan menjelaskan sebagian besar perusahaan air minum juga sudah menerapkan model tersebut, hanya nanti ditambah penekanan-penekanan terkait GRC.

“Misalnya di manajemen risiko, apa-apa yang perlu diterapkan di sana, untuk mitigasinya, untuk penanganan-penanganannya agar tidak terjadi seperti sebelumnya,” jelas dia.

Kepala Perwakilan BPKP Jateng, Tri Handoyo, menyambut positif transformasi tata kelola yang dilakukan oleh perumda air minum Se-Jateng. Menurut Tri, Governance, complience, dan risk menjadi satu persyaratan dasar pengelolaan bagi satu perusahaan bisnis.

“Kalau soal PDAM, Indikatornya sudah cukup baik, tapi perlu untuk tidak sekedar baik, tapi kinerjanya terus meningkat,” jelasnya.

Tri mengatakan PDAM menjadi salah satu koperasi yang memenuhi kebutuhan dasar vital bagi manusia, yakni sumber daya air. Sehingga diharapkan sebuah komitmen lebih baik terkait kinerja PDAM dalam mencukupi kebutuhan dasar air masyarakat khususnya di Jateng.

“MoU ini jadi satu momen bahwa kami berkomitmen untuk menjalankan entitas usaha yang menangani barang publik untui bergerak secara baik, kinerja terus meningkat dan sustain terutama,” kata dia.

Model GRC yang diterapkan bisa menjadi alat suatu perusahaan untuk menuju dan mewujudkan Good Coorporate Governance.

Sementara, Deputi BPKP Bidang Akuntan Negara, Sally Salamah, mengatakan salah satu cara menyelesaikan problematika yang dihadapi perusahaan adalah dengan menerapkan GRC.

“Kalau mereka sudah menjalankan hal-hal tersebut dengan baik, maka permasalahan seperti kebocoran, tingkat pelayanan masih rendah, itu bisa teratasi,” terang dia.

Jumlah PDAM di seluruh indonesia ada sebanyak 389 perusahaan. Meski belum semua PDAM berkomitmen menerapkan GRC, Sally menargetkan agar jumlah PDAM yang menerapkan GRC bisa terus meningkat sampai 2024.

Dengan begitu, problematika dalam tubuh perumda air minum bisa teratasi dan perusahaan bisa berjalan secara optimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya