SOLOPOS.COM - ilustrasi perceraian (JIBI/Solopos/Ist)

Perceraian PNS di Klaten pada 2015 terjadi pada 18 PNS.

Solopos.com, KLATEN – Sebanyak 18 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Klaten yang mendapatkan izin bercerai sepanjang 2015. Mereka yang mengajukan izin perceraian didominasi oleh PNS di Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Berdasarkan data yang dihimpun dari Badan kepegawaian Daerah (BKD) Klaten, para PNS yang mendapatkan izin bercerai merupakan guru, penjaga sekolah, staf dinas, serta staf pemerintah kecamatan.

Alasan mereka bercerai lantaran terus menerus terjadi perselisihan. Selain 18 PNS tersebut, lima pengajuan izin cerai masih dalam proses dan belum bisa dipastikan pengajuan itu mendapatkan izin.

Kepala BKD Klaten, Edy Hartanta, mengatakan selama ini pengajuan izin cerai tak langsung bisa disetujui.

Sebelumnya, ada kajian dari tim pemkab guna memutuskan apakah izin tersebut mendapatkan lampu hijau. “Kami cari suatu bentuk mediasi untuk merukunkan kembali,” jelas dia, Minggu (3/1/2016).

Edy mengatakan ada beragam hal yang melatar belakangi perceraian terutama kalangan PNS. Hal itu bisa terjadi lantaran kesenjangan gaji serta tingkat pergaulan.

“Ada perubahan perilaku, kurangnya bersosialisasi dengan pasangan dan pergaulan di lingkungan sekitar mereka,” kata dia.

Soal langkah guna meminimalisasi perceraian di kalangan PNS, Edy mengatakan selama ini sudah dilakukan sejumlah upaya. Salah satunya melalui pendekatan keagamaan dengan menggelar pengajian KORPRI.

Sementara itu, Kasubid Disiplin Pegawai Bidang Umum BKD Klaten, Puguh Hargo Wibowo, mengatakan angka perceraian di kalangan PNS Klaten menunjukkan tren menurun jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada 2014, BKD mencatat ada 18 PNS yang mendapatkan izin cerai. Sementara, pada 2013 ada 27 PNS yang mendapatkan izin bercerai dengan sebagian besar berstatus sebagai guru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya