Soloraya
Kamis, 29 Maret 2012 - 09:54 WIB

PERDA BARU: Sembelih Ayam, Bayar Retribusi Rp750 Per Ekor

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemotongan Ayam (Arif Fajar S/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi Pemotongan Ayam (Arif Fajar S/JIBI/SOLOPOS)

WONOGIRI- Mulai disosialisasikannya Perda tentang Jasa Usaha Pemotongan Hewan Ternak No 2/2012 yang merupakan perubahan dari perda sebelumnya, ada aturan baru yang akan diberlakukan. Para pedagang ayam terutama yang melakukan penyembelihan, kini harus membayar retribusi untuk setiap satu ekor ayam yang disembelih yakni Rp750 per ekor.

Advertisement

Kepala Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan (Disnakperla) Wonogiri, Rully Pramono Retno, melalui Kabid Kesehatan Hewan, Ismaryati Budiningsih, mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang perda tersebut pada pedagang dan pemilik pemotongan hewan.

“Di Perda sebelumnya, belum ada retribusi untuk pemotongan ayam. Jadi, aturan itu baru ada kali pertama ini. Pemotongan satu ekor ayam ditarik retribusi Rp750 dengan rincian Rp250 untuk pemeriksaan sebelum dan sesudah pemotongan dan Rp500 untuk retribusi pemotongannya,” jelasnya saat dihubungi wartawan, Rabu (28/3).

Selain ayam, retribusi itu juga berlaku untuk hewan ternak lainnya yakni sapi, kambing dan babi. Untuk sapi, dalam aturan sebelumnya, retribusi hanya ditarik untuk pemotongan sapi jantan saja. Saat ini, ada aturan baru yakni penyembelihan sapi betina tidak produktif juga akan diterik retribusi.

Advertisement

Dulu, pemotongan satu ekor sapi jantan ditarik Rp11.000 dan sekarang naik menjadi Rp22.000 per ekor. Sedangkan pemotongan sapi betina tidak produktif akan dikenai retribusi Rp27.000 per ekor. “Retribusi untuk pemotongan sapi betina memang lebih mahal, karena kami sengaja membatasi banyaknya penyembelihan sapi betina,” imbuhnya.

Perubahan tarif juga berlaku untuk kambing dan babi. Perubahan itu untuk mengoptimalkan retribusi dari jasa usaha penyembelihan hewan ternak. Retribusi penyembelihan hewan ternak tersebut akan ditarik oleh petugas dari dinas terkait yang ada di setiap kecamatan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif