SOLOPOS.COM - Ilustrasi difabel (istimewa)

Perda difabel tampaknya masih dilanggar sejumlah kantor perbankan maupun pemerintah di Karanganyar.

Solopos.com, KARANGANYAR—Sejumlah kantor perbankan maupun milik pemerintah melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kesetaraan Difabel.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bina Pengembangan Insan Mandiri (BPIM), Hardiyanto Tanjung, menuturkan sejumlah kantor perbankan dan instansi pemerintah belum ramah difabel. Dia berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar maupun instansi terkait segera berubah.

“Harapannya kantor perbankan di Karanganyar, kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPT-SP), kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), dan sebagian kantor BPN Karanganyar.

Hardiyanto juga menyoal pelayanan difabel karena harus mengantre seperti masyarakat umumnya. “Lantai satu kantor BPN sudah bisa kami akses. Tetapi, tangga ke atas susah. Kalau membuat jalan harus memperhatikan ketentuan. Harapan kami, instansi juga memberikan kebijakan tertentu soal antrean,” kata Hardiyanto kepada solopos.com, Kamis (1/10/2015).

Dia juga menyampaikan akan membuat stiker sebagai tanda gedung milik pemerintah yang sudah maupun yang belum ramah difabel. Dia akan membuat stiker berlambang kursi roda. Kantor instansi maupun lembaga yang sudah dipasang stiker maka sudah ramah difabel.

“Kalau ada stiker bertanda silang maka belum ramah difabel,” ujar dia.

Sementara itu, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Karanganyar menyosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kesetaraan Difabel kepada perwakilan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), badan usaha milik daerah (BUMD), kecamatan, dan instansi swasta lain. Sekretaris Dinsosnakertrans Karanganyar, Mei Subroto, menjelaskan sosialisasi diharapkan dapat lebih memahamkan masyarakat.

Mei menuturkan jumlah difabel di Karanganyar sebanyak 7.626 orang. Mereka mengalami cacat ringan hingga berat. Kondisi mereka cacat fisik, mental, dan ganda.

“Masyarakat di Karanganyar bisa mengerti hak yang setara sehingga tidak ada jurang pemisah. Selain itu, penyandang cacat mampu mandiri. Selanjutnya, pembangunan fisik harus sesuai dengan perda ini,” jelas Mei.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya