SOLOPOS.COM - Rapat paripurna DPRD Wonogiri persetujuan terhadap Raperda RPIK Wonogiri 2022-2042 hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah untuk ditetapkan menjadi perda. (Solopos.com/Muhammad Diky Praditia). 

Solopos.com, WONOGIRIDPRD Wonogiri menetapkan rancangan peraturan daerah (raperda) rencana pembangunan industri kabupaten (RPIK) Wonogiri tahun 2022-2042 menjadi peraturan daerah (perda) saat rapat paripurna di Graha Paripurna DPRD Wonogiri, Rabu (21/12/2022). Perda tersebut dinilai akan membuka keran investasi sehingga bisa mendongkrak perekonomian di Wonogiri.

Meksi begitu, DPRD tidak memungkiri jika perda baru itu bisa menjadi celah bagi industri untuk mengeksploitasi sumber daya alam maupun manusia di Wonogiri. Lembaga legislatif tersebut meminta komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri mengawasi secara ketat pembangunan industri di Wonogiri.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ketua Panitia Khusus I DPRD Wonogiri Pembahasan Raperda tentang RPIK Wonogiri 2022-2042, Titik Sugiyarti, mengatakan Perda RPIK Wonogiri 2022-2042 merupakan usulan Pemkab Wonogiri. DPRD telah membahas raperda ini sejak pertengahan 2022 ini.

DPRD baru mengesahkan raperda tersebut pada Rabu ini setelah dievaluasi Gubernur Jawa Tengah. Tidak ada perubahan mendasar pada perda ini dibandingkan saat masih menjadi raperda. Perda ini sebagai rel bagi Pemkab Wonogiri dalam melaksanakan pembangunan industri selama 20 tahun ke depan. 

Titik Sugiyarti tidak memungkiri jika raperda ini bisa menjadi celah bagi industri untuk mengeksploitasi secara berlebih, baik SDM maupun SDA di Wonogiri. Menurut dia, jangan sampai perda baru ini menjadi bumerang bagi pemerintah dan masyarakat Wonogiri. 

Baca Juga: Info Lur! Beli BBM Subsidi di Wonogiri Wajib Pakai MyPertamina Mulai Maret 2023

Dalam menjalankan perda baru ini, Ketua Komisi II DPRD Wonogiri itu meminta Pemkab Wonogiri agar memperhatikan betul kondisi sosial, budaya, geografis, dan wilayah yang sudah ditentukan sebagai kawasan industri, baik industri kecil, menengah, hingga besar. 

Perda tentang pembangunan industri industri ini mengikuti instruksi pemerintah pusat. Adanya perda ini cukup dilematis, di satu sisi perda ini bisa menjadi jalan meningkatkan pembangunan dan mendongkrak perekonomian.

Tapi saat tidak ada perhatian dan pengawasan, perda ini juga bisa berdampak negatif terutama di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan industri besar. 

“Walaupun begitu, jangan berpikir kalau raperda ini cuma membahas pada industri-industri besar. Perda ini memberikan keleluasaan bagi UMKM [usaha mikro kecil menengah] untuk bisa mengembangkan usahanya. Misalnya, selama ini untuk proses perizinan usaha melalui birokrasi yang cukup panjang, padahal tidak mendasar. Dalam perda ini nanti diatur soal izin, lebih mudah,” kata Titik saat ditemui Solopos.com di kantornya di Komisi II DPRD Wonogiri, Rabu.

Baca Juga: SMK Daya Wangsa Wonogiri Sukses Membuat Mobil Listrik Lamborghini, Ini Kisahnya

Dia melanjutkan, pembangunan industri di Kabupaten Wonogiri akan tetap memperhatikan potensi pada masing-masing daerah. Artinya, pembangunan industri tidak akan memaksa suatu daerah mengembangkan suatu industri yang tidak berpotensi pada daerah tersebut.

Dalam raperda ini, seluruh kecamatan di Wonogiri ditetapkan menjadi kawasan industri. Total luas kawasan industri ini seluas 4.833 ha.

Tetapi kawasan industri besar hanya ada di sembilan kecamatan meliputi Selogiri, Wonogiri, Wuryantoro, Eromoko, Pracimantoro, Giritontro, Giriwoyo, Ngadirojo, dan Sidoharjo. Sementara, kawasan industri di wilayah lain untuk industri skala kecil hingga menengah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Wonogiri, Haryono, mengatakan penentuan sembilan kecamatan yang direncanakan menjadi industri tersebut bukan tanpa alasan. Dasar pertimbangan itu karena adanya potensi pada masing-masing wilayah yang dapat dikembangkan menjadi industri besar.

Baca Juga: Potret Sukses Petani Muda, Kombinasi Ide dan Teknologi Jadi Kunci

“Potensi itu salah satunya karena kemudahan infrastruktur pendukung industri,” katanya.

Bupati Wonogiri dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati (Wabup) Wonogri, Setyo Sukarno, menyampaikan penyusunan Perda RPIK 2022-2042 ini memperhatikan potensi sumber daya industri daerah, rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten. Selain itu, keserasian dan kesinambungan dengan kegiatan sosial ekonomi serta daya dukung industri.

Perda RPIK 2022-2042 mempertegas keseriusan Pemkab Wonogiri dalam mewujudkan penyelenggaran perindustrian. Hal itu seperti meningkatkan kompetensi tenaga kerja, inovasi, dan penguasaan industri. Termasuk juga meningkatkan pelayanan dan perizinan bidang industri yang mudah dan cepat. 

“Selain itu, mengembangkan industri hijau melalui regulasi eco product, pemakaian energi terbarukan, dan ramah lingkungan,” kata Setyo Sukarno. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya