Soloraya
Sabtu, 13 Agustus 2011 - 16:04 WIB

Perda disepakati, pembangunan RSUD diteruskan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pembangunan RSUD di Ngipang, Banjarsari. Foto di ambil beberapa waktu lalu. (dok Solopos)

Pembangunan RSUD di Ngipang, Banjarsari. Foto di ambil beberapa waktu lalu. (dok Solopos)

Solo  (Solopos.com)–DPRD Solo akhirnya sepakat mengenai Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengenai pinjaman daerah yang diajukan Pemkot kepada Pusat Investasi Pemerintah (PIP).

Advertisement

Demikian ditegaskan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pinjaman Daerah, Herlan Purwanto, Sabtu (13/8/2011).  Dengan adanya kesepakatan tersebut, Perda mengenai pinjaman daerah akan disetujui sehingga pembangunan RUSD di Ngipang, Banjarsari bisa segera diteruskan.

“Sampai pekan lalu dari DPRD memang masih keberatan soal Perda. Sebab menurut kami untuk urusan utang cukup diatur melalui permit atau persetujuan Dewan. Tidak perlu sampai membuat Perda,” ujarnya.

Apalagi, sambung Herlan, DPRD sebelum ini menilai permintaan PIP supaya pinjaman daerah diatur dalam Perda khusus dengan eksektif sangat berlebihan. “Yang namanya Perda itu kan urusan antara eksektif dengan legislatif. Tidak pernah ada yang namanya Perda dibuat antara Pemkot dengan pihak swasta. Karena latar belakang itulah, DPRD khususnya Pansus tak pernah memberikan persetujuan,” ungkapnya.

Advertisement

Sebagai anggota Pansus, Herlan mengaku khawatir apabila permintaan PIP dipenuhi, merekalah yang akan kena getahnya. “Sebagai anggota Dewan kami tentunya harus hati-hati. Sebab kami tidak ingin di akhir masa jabatan, kami ini justru tersandung kasus hukum. Oleh sebab itulah kami berkali-kali berkonsultasi dengan pemerintah pusat baik itu Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Hukum dan HAM hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendapat kejelasan mengenai soal ini,” paparnya.

Dari hasil konsultasi yang dilakukan pada awal pekan ini, Herlan mengatakan, Perda dengan pihak ketiga boleh dibuat. “Jadi mengacu kepada PP yang terbaru yaitu PP 30/211 diperbolehkan adanya Perda dengan pihak ketiga. Apalagi jika pihak ketiganya dari unsur pemerintah pula,” ujar dia.

Sebelumnya, Sekda Solo, Budi Suharto mengatakan meski sempat terganjal masalah Perda namun dirinya optimis pembangunan RSUD bisa rampung pertengahan tahun depan.

Advertisement

(aps)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif