SOLOPOS.COM - Ilustrasi anti rokok. Salah satu Perda yang disahkan di Boyolali yakni soal Kawasan Tanpa Rokok. (Freepik.com).

Solopos.com, BOYOLALI Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali  Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi disahkan pada (26/12/2022).

Perda tersebut melarang masyarakat merokok, mengiklankan rokok, memproduksi rokok, hingga menjualbelikan rokok di kawasan-kawasan yang sudah ditentukan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Bunyi pasal lima dalam perda itu menyebutkan sejumlah lokasi yang menjadi KTR, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, dan tempat bermain anak. Selain itu, KTR juga berlaku di tempat lainnya sesuai peraturan bupati.

Fasilitas pelayanan kesehatan yang dimaksud adalah rumah sakit, klinik, balai pengobatan, rumah bersalin, apotek, laboratorium kesehatan, pusat kesehatan masyarakat, dan tempat parkir kesehatan.

Kemudian, tempat belajar mengajar adalah tempat pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, dan sekolah atau madrasah. Tempat bermain anak meliputi area bermain anak dan tempat penitipan anak.

Apabila ditemui pelanggaran yang dilakukan, maka individu atau kelompok akan dikenai sanksi.

Bila melanggar, masyarakat baik individu maupun kelompok akan dikenai sanksi berupa teguran lisan dan denda administratif.

Sementara, bagi pengusaha atau pedagang di KTR, apabila mereka melanggar akan dikenai sanksi teguran lisan, tertulis, penghentian sementara, penghentian tetap, hingga denda administratif.

Ketentuan besaran denda diatur dalam peraturan bupati sebagaimana dijelaskan dalam perda KTR. Denda administratif disetorkan ke kas umum daerah sebagai pendapatan daerah. Dalam penegakan perda, bupati membuat satuan tugas (satgas) KTR.

“Bupati membentuk satgas KTR dalam rangka melaksanakan penegakan ketentuan KTR,” bunyi penjelasan dalam pasal 10 ayat satu perda KTR.

Satgas tersebut bertugas mengumpulkan data dan informasi KTR di daerah, menyediakan sarana dan memproses pelaporan atau pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan perda.

Penerapan KTR bertujuan mengatur dan mengendalikan rokok pada area yang sudah ditentukan, melindungi masyarakat dari risiko dan ancaman gangguan kesehatan akibat asap rokok, mewujudkan udara lingkungan yang berkualitas serta perilaku hidup bersih dan sehat.

Tempat Umum

Berdasarkan penelusuran Solopos.com, perda tersebut tidak menyentuh sejumlah tempat umum atau ruang terbuka lainnya seperti tempat peribadatan, tempat wisata, pasar, dan lainnya.

Hal tersebut lantas Solopos.com tanyakan kepada Kepala Dinas Kesehatan Boyolali, Puji Astuti melalui WhatsApp, pada Selasa (10/1/2023).

Solopos.com menanyakan terkait kemungkinan lokasi-lokasi tersebut dicantumkan dalam peraturan bupati.

Puji menjawab draft atau rancangan peraturan bupati terkait KTR belum masuk tahap penyusunan. “Belum kami buat draft-nya, sik [tunggu] ya,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya